Berita Jateng
Truk Muat Ratusan Anijng Masuk Semarang, Disnakeswan Jateng : Bukan Hewan yang Lumrah Dikonsumsi
Disnakkeswan Provinsi Jateng beri tanggapan mengenai kejadian viral ratusan anjing dibawa truk dan ditangkap pihak berwajib di Kota Semarang
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disnakkeswan Provinsi Jateng beri tanggapan mengenai kejadian viral ratusan anjing dibawa truk dan ditangkap pihak berwajib di Kota Semarang.
Secara tegas Disnakkeswan Provinsi Jateng menyatakan anjing bukan hewan yang lumrah untuk dikonsumsi.
Bahkan Kepala Kepala Disnakkeswan Jateng Agus Wariyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan menyoal perizinan dari ratusan anjing yang dibawa truk yang kini diamankan oleh Polrestabes Semarang.
Baca juga: 226 Anjing Selamat dari Penjagalan Setelah Truk Pengangkut Disergap di Semarang
Baca juga: Tumis Kangkung untuk Tahanan Ini Tak Biasa, Setelah Diteliti Petugas Lapas Ternyata Dicampur Ganja
"Memang pihak yang bersangkutan membawa surat pengiriman, namun kami belum bisa mempercayai hal itu. Maka dari itu pemeriksaan lebih lanjut tatap akan dilakukan," ucap Agus kepada Tribunjateng.com, Senin (8/1/2024).
Pemeriksa yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dukumen pengiriman karena anjing bukan hewan ternak seperti pada umumnya.
Selain itu, pemeriksaan dokumen dilakukan guna memastikan ratusan anjing yang dibawa tak terjangkit rabies.
Agus berujar untuk lalu lintas pengiriman ternak atau hewan, secara normatif ada aturannya dan ada persyaratan khusus.
"Terutama terkait dengan kesehatan hewan atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Untuk tujuan apa dilalulintaskan hewan tersebut, SKKH juga sebagai persyaratan yang wajib dilampirkan," katanya.
Menurutnya, SKKH berisi rekomendasi dari Provinsi atau kabupaten kota baik dari daerah penerima maupun pengirim terkait hewan yang dikirim.
Ia mengatakan jika melihat kejadian tersebut, ada dugaan pengiriman ratusan anjing tersebut merupakan perbuatan ilegal.
Untuk itu, ia mengimbau semua pihak mematuhi regulasi dalam hal lalu lintas hewan atau ternak.
"Hal itu untuk antisipasi tersebarnya penyakit ternak yg bisa menular kepada manusia (Zoonosis)," ucap Agus.
Turut disampaikannya, regulasi yang diberlakukan guna melindungi masyarakat maupun konsumen dari zoonosis seperti rabies.
Tak hanya itu, regulasi juga dalam dalam tata kelola perlakuan penanganan ternak atau pemotongan hewan yang harus mengindahkan terhadap kesejahteraan hewan (Animal Welfare).
"Karena Provinsi Jateng termasuk provinsi yang bebas rabies. Jadi kami tak ingin adabyabg terjangkit di wilayah Jateng," imbuhnya. (*)
Nasib Mbah Endang Klaten Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Hak Siar Sepakbola di Tangan Polda Jateng |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Ajak Warga Jaga Kekompakan di Hari Jadi Ke-403 Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
10 Orang Dikabarkan Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah Terkait Hak Siar Bola, Ini Kata Kombes Arif |
![]() |
---|
Lomba Karya Jurnalistik TintaInspirasi2025 Nojorono, Berikut Syarat-syaratnya |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Dinobatkan Provinsi Terbaik 1 Dalam Penyediaan Perumahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.