Berita Jateng
UPDATE : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ratusan Anjing Diangkut Truk Kalingkangkung Semarang
Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka atas kasus penyelundupan ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat ke Sragen, Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh dimasukkan ke karung serta digantung. Adapula jamur ditemukan di tubuh anjing," imbuh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. (iwn)
Baca juga: Bupati Wonosobo Rotasi 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Saipul Jamil yang Viral, Farhat Abbas: Seperti Menangkap Maling Ayam
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 2 SD Halaman 107 Bab 3, Mari Melakukan
Baca juga: Profil Keluarga Anisha Isa Mantu Raja Brunei, Kakeknya Pendiri Royal Brunei Airlines
Jawa Tengah Targetkan Juara Umum pada MQK Nasional di Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Prioritaskan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Program Pemprov Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sempat Tak Sadar, Difalya Cendekya Taruni Alumni SMA Taruna Nusantara Akhirnya Meninggal di Semarang |
![]() |
---|
4.800 Polisi di Jawa Tengah Kini Jadi "Duta" Anti-Jebakan Keuangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.