Berita Jateng
UPDATE : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ratusan Anjing Diangkut Truk Kalingkangkung Semarang
Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka atas kasus penyelundupan ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat ke Sragen, Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh dimasukkan ke karung serta digantung. Adapula jamur ditemukan di tubuh anjing," imbuh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono. (iwn)
Baca juga: Bupati Wonosobo Rotasi 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Saipul Jamil yang Viral, Farhat Abbas: Seperti Menangkap Maling Ayam
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 2 SD Halaman 107 Bab 3, Mari Melakukan
Baca juga: Profil Keluarga Anisha Isa Mantu Raja Brunei, Kakeknya Pendiri Royal Brunei Airlines
| "Kasusnya Sudah Lama" Alasan Polisi Lambat Tangani Laporan Penganiayaan dan Salah Tangkap Magelang |
|
|---|
| BI Sebut Inflasi Jateng Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga Emas Dunia |
|
|---|
| Pendorong Aglomerasi Solo Raya, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Cita Loka Fest 2025 |
|
|---|
| Gubernur Luthfi Mendapat Penghargaan Cita Loka Fest 2025 Kategori Pendorong Aglomerasi Solo Raya |
|
|---|
| Wamenkes Puji Speling yang Digagas Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Ingin Jadikan Program Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polisi-mengamankan-truk-Mitsubishi-Volt-Diesel-bernomor-polisi-AD-1358-YE.jpg)