Penadah Mobil Bodong Ditangkap
BREAKING NEWS: Lengek Squad Kelompok Penadah Mobil Bodong Asal Pati Ditangkap
Polda Jawa Tengah menangkap lima tersangka dari kelompok Lengek Squad yakni sekelompok penadah kendaraan bodong asal Pati dan Jepara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Kemudian dijual di bawah harga pasaran. Semisal saja, mobil Pajero dibeli 180 juta lalu dipasarkan sebesar Rp220 juta.
Satu tersangka bisa menjual 5 sampai 10 mobil dalam satu bulan. Mereka memperoleh mobilnya bisa melalui tangan kedua atau kreditur macet , adapula lewat tangan ketiga.
"Mereka penadah, mobil hasil tindak pidana mereka beli lalu jual kembali ke masyarakat umum. Korbannya ada 10 perusahaan leasing yang merasa kehilangan kendaraan," katanya.
Selain jualan mobil, kata dia, kelompok ini juga solid dengan membikin grup WA Lengek Squad.
Mereka ada arisan arisan perbulan dan melakukan kopi darat di Pati.
Bahkan, dari obrolan di grup WhatsApp tersebut terkuak mereka tak takut polisi.
"Iya kami temukan narasi di grup yaitu kalimat Jangan takut polisi kita tak mungkin ditangkap," bebernya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, kelompok Lengek Squad memiliki safe house di Pati dan Jepara.
Ada lima orang yang ditangkap dari Komplotan ini, dari lima tersangka dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan.
"Mereka terorganisir, Kelompok ini ada grup WhatsApp isinya 30 orang. Ada arisan dan alat untuk memasarkan mobil gelap. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap kelompok lengek lainnya," jelasnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya mobil Pajero Sport hitam, Toyota Fortuner, BMW Mini Cooper, Mobilio, Innova, dan lainnya.
"Masyarakat yang pernah membeli barang-barang seperti ini segera serahkan
kepada pihak Kepolisian atau laporkan kepada perusahaan pembiayaan jika terjadi
overkredit, karena itu melanggar hukum," imbuh Kapolda.
Korban, Fredi (32) dari Adira Finance Semarang mengatakan, perusahan rugi tiga mobil masing-masing Fortuner seharga Rp250 juta, Innova reborn Rp350 juta, dan Brio Rp100 juta.
"Itu mobil dari angsuran macet, jadi diangsur 2-3 kali habis itu hilang," paparnya.
Para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 junto pasal 55 KUHP
dan atau 56 KUHP hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.