Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Partai Buruh dan Garuda Dicoret dari Kepesertaan Pemilu 2024 di Wonosobo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap

|
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
IST
Bawaslu Wonosobo saat mengawasi proses penyampaian LADK dan penerimaan LADK di Kantor KPU Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan LADK partai politik peserta pemilu 2024.


Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maka pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD/DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).  


Laporan tersebut disampaikan kepada KPU setempat, paling akhir pada 7 Januari 2024.


Dalam hal ini yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo adalah LADK untuk kepentingan kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.


Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi menjelaskan LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Kabupaten, serta sumber lainnya.


Ia mengatakan, hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 terdapat 2 partai politik yang tidak menyampaikan LADK.


"Ada Partai Buruh dan Partai Garuda. Diketahui, Partai Buruh tidak mempunyai kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota legislatif sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan calon anggota legislatif,” kata Sarwanto, Rabu (10/1/2024).


Lebih lanjut dijelaskan, jumlah partai politik yang sudah menyampaikan LADK sebanyak 16 partai politik.


Antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat,  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.


Sekalipun telah menyampaikan LADK namun sebagian besar laporan itu belum lengkap sehingga KPU Kabupaten Wonosobo memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi LADK.


“Tercatat hanya Partai Ummat dan Nasdem yang laporannya telah diterima KPU Kabupaten Wonosobo, sedangkan lainnya dikembalikan untuk perbaikan. 

Adapun waktu untuk penyampaian LADK hasil perbaikan dibatasi hingga tanggal 12 Januari 2024,” terangnya.


Selanjutnya dikatakan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mendorong partai-partai politik untuk tepat waktu menyampaikan LADK.  


Pada aspek ini, transparansi dan akuntabilitas partai-partai politik peserta Pemilu diuji dan tentunya akan dinilai pula oleh publik.


“Penyampaian LADK merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved