Pemilu 2024
BREAKING NEWS: Partai Buruh dan Garuda Dicoret dari Kepesertaan Pemilu 2024 di Wonosobo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan LADK partai politik peserta pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maka pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD/DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Laporan tersebut disampaikan kepada KPU setempat, paling akhir pada 7 Januari 2024.
Dalam hal ini yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo adalah LADK untuk kepentingan kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi menjelaskan LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Kabupaten, serta sumber lainnya.
Ia mengatakan, hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 terdapat 2 partai politik yang tidak menyampaikan LADK.
"Ada Partai Buruh dan Partai Garuda. Diketahui, Partai Buruh tidak mempunyai kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota legislatif sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan calon anggota legislatif,” kata Sarwanto, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, jumlah partai politik yang sudah menyampaikan LADK sebanyak 16 partai politik.
Antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Sekalipun telah menyampaikan LADK namun sebagian besar laporan itu belum lengkap sehingga KPU Kabupaten Wonosobo memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi LADK.
“Tercatat hanya Partai Ummat dan Nasdem yang laporannya telah diterima KPU Kabupaten Wonosobo, sedangkan lainnya dikembalikan untuk perbaikan.
Adapun waktu untuk penyampaian LADK hasil perbaikan dibatasi hingga tanggal 12 Januari 2024,” terangnya.
Selanjutnya dikatakan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mendorong partai-partai politik untuk tepat waktu menyampaikan LADK.
Pada aspek ini, transparansi dan akuntabilitas partai-partai politik peserta Pemilu diuji dan tentunya akan dinilai pula oleh publik.
“Penyampaian LADK merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.
| Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
|
|---|
| Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
|
|---|
| Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
|
|---|
| 2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
|
|---|
| Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bawaslu-Wonosobo-saat-mengawasi-proses-penyampaian-LADK-dan.jpg)