Berita Regional
Terapis Pijat di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasien karena Korban Komplain Pelet Tak Mempan
Selang beberapa bulan kemudian, korban kecewa karena pelet dari tersangka tidak mempan kepada wanita yang disukai.
Editor:
M Syofri Kurniawan
KOMPAS.com/Nugraha Perdana
Lokasi bangunan kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, RT 01/ RW 03, Kota Malang, Jawa Timur yang diduga menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi dilakukan seorang terapis pijat berinisial AR.
"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, Korban Komplain Pelet Tak Mempan"
Baca juga: Terapis Pijat di Malang Langsung Buang Kasur dan Renovasi Kamar Kos Setelah Mutilasi Pasiennya
Berita Terkait:#Berita Regional
| Motorola Masuk HP Terlaris di Program 11.11 Shopee Big Sale |
|
|---|
| Sosok Agam Rinjani Penyelamat Pendaki Makin Mendunia, Kini Terima Penghargaan Internasional |
|
|---|
| Sosok Naharuddin Kepala Dusun Jenazahnya Ditandu 21 Km Selama 6 jam karena Jalan Rusak Parah |
|
|---|
| 2 Pemuda Dorong Motor Dini Hari Panik Didatangi Polisi Patroli, Ternyata Pencuri |
|
|---|
| Tampang Pria Yang Bunuh Teman Kencan Michat Karena Tak Sanggup Bayar Rp 4,5 Juta Untuk 3 Kali Main |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lokasi-pembunuhan-dan-mutilasi-dilakukan-seorang-terapis-pijat.jpg)