Berita Regional
Terapis Pijat di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasien karena Korban Komplain Pelet Tak Mempan
Selang beberapa bulan kemudian, korban kecewa karena pelet dari tersangka tidak mempan kepada wanita yang disukai.
Editor:
M Syofri Kurniawan
KOMPAS.com/Nugraha Perdana
Lokasi bangunan kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, RT 01/ RW 03, Kota Malang, Jawa Timur yang diduga menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi dilakukan seorang terapis pijat berinisial AR.
"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, Korban Komplain Pelet Tak Mempan"
Baca juga: Terapis Pijat di Malang Langsung Buang Kasur dan Renovasi Kamar Kos Setelah Mutilasi Pasiennya
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
BREAKING NEWS: Bupati di Sulawesi Tenggara Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
BRI Peduli Kenalkan Dunia Pertanian kepada Anak-anak Lewat Program Agroedukasi |
![]() |
---|
BRI Peduli Bantu Renovasi Masjid At-Taubah Polres Mesuji Lampung |
![]() |
---|
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Yayasan Profesional Afisi Sabri |
![]() |
---|
Kakek Pemilik Warung Karaoke Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC saat Jamu Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.