Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Emosi Jawa ke Pelaku Penipuan Diredam Polisi, Motor Ninja 650 Miliknya Ditukar Batu Cor

Korban pencurian motor ditukar bongkahan batu cor Semarang, Aljawahir Agus Kristiono (24)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Korban Aljawahir atau akrab disapa Jawa menunjukkan batu di tas milik pelaku yang membawa kabur motor kakaknya di Jalan Tampomas Dalam Raya, Petompon,Kecamatan Gajahmungkur, Selasa (9/1/2024).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Korban pencurian motor ditukar bongkahan batu cor Semarang, Aljawahir Agus Kristiono (24)  tak bisa menyembunyikan rasa jengkelnya terhadap tersangka saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Jawa, panggilan korban, sempat mengutarakan unek-uneknya yakni ingin menghajar tersangka pakai bongkahan cor yang digunakan untuk menipunya.

"Saya pingin beri salam olahraga (menghajar) kepada pelaku yang memiliki wajah tak bersalah. Salam olahraga nanti pakai batu yang diberikan pelaku ke saya di dalam tas," katanya.

Korban pencurian, Aljawahir Agus Kristiono (baju putih) tampak semringah saat melihat motor yang sempat dicuri tersangka di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
Korban pencurian, Aljawahir Agus Kristiono (baju putih) tampak semringah saat melihat motor yang sempat dicuri tersangka di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto)

Emosi Jawa tersebut sempat diredam oleh anggota polisi. Terlebih, para tersangka yang telah mencuri motornya telah tertangkap. 

"Untung ada aturan sehingga saya tak bisa asal bertindak," lanjut Jawa.

Tersangka pencurian yakni Temmy Lexiary alias Hariyanto (47) warga Dusun Kendal, Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. 

Temmy menipu korban sehingga mampu membawa lari motor  Kawasaki Ninja 650 ABS pelat F2316FGM seharga Rp75 juta.

Korban terperdaya oleh pelaku yang membawa kabur motornya saat melakukan Cost On Delivery (COD).

Kasus ini terjadi di depan rumahnya Jalan Tampomas Dalam Raya, Petompon,Kecamatan Gajahmungkur, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

"Kami tangkap tersangka Temmy di dalam kamar rumah kos Durian Utara, Srondol Wetan, Banyumanik pada Selasa 9 Januari 2024 pukul 04.00," ujar Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Ia mengatakan, tersangka dalam aksinya melakukan penipuan terhadap korban saat COD.

Ternyata aksinya telah dilakukan sebanyak dua kali di Kota Semarang.

Kejadian pertama menyasar motor trail KLX pada 19 November 2023.

"Kami lakukan pengembang dari satu tersangka menjadi empat tersangka," jelasnya.

Tiga tersangka lainnya, Feri Pristiwa Pamungkas (38) yang bertugas mengantarkan tersangka Temmy.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved