Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Update Kasus Subang, Tiba-tiba Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Danu, Ada Apa?

Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut

Editor: muslimah
istimewa
Ramdanu alias Danu. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus Subang masih terus menjadi sorotan masyarakat.

Terbaru muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka dari Muhamad Ramdanu alias Danu.

Kasus Subang sendiri adalah kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada (18/8/2021).

Keduanya dibunuh secara keji kemudian jasad mereka ditemukan di bagasi mobil.

Dalam perkembangannya, telah ditetapkan 5 tersangka dan kelanjutan kasus Subang kini tinggal menanti persidangan.

Baca juga: Pasutri Kebumen Viral Setelah yang Wanita Lepas Baju di Jalan, Dinsos Ungkap Kisah Pilu Mereka

Baca juga: "Saya Pikir Masih di Kampus" Tangis Ibu yang Anaknya Meninggal Tertabrak Kereta, Pamit saat Hujan

Namun, menjelang persidangan itulah tiba-tiba muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka dari Muhamad Ramdanu alias Danu.

Sebagai informasi, Danu merupakan satu dari lima tersangka kasus Subang yang telah ditetapkan Polda Jabar sejak Oktober 2023 lalu.

Sejak ditetapkan jadi tersangka namun posisi Danu berbeda dari keempat tersangka lainnya.

Hal itu lantaran aksi Danu yang pertama kali menyerahkan diri kepada penyidik Polda Jabar pada 16 Oktober 2023 lalu.

Berkat penyerahan diri dan pengakuannya terlibat dalam kasus Subang itulah sehingga menyeret keempat nama tersangka lainnya.

Di antaranya Yosep (suami korban Tuti Suhartini sekaligus ayah korban Amalia Mustika Ratu), lalu istri muda Yosep bernama Mimin Mintarsih dan dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi.

Perbedaan status Danu tersebut membuat beda perlakuan yang dilakukan penyidik.

Pasalnya, kesaksian Danu itulah yang membuat kasus Subang itu kini terang benderang.

Alhasil, Danu pun diajukan sebagai Justice Collaborator (JC) oleh tim kuasa hukumnya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Pengajuan JC Danu pun tak serta merta langsung diterima LPSK begitu saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved