Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Update Kasus Subang, Tiba-tiba Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Danu, Ada Apa?

Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut

Editor: muslimah
istimewa
Ramdanu alias Danu. 

“Tersangka Danu berperan aktif membuat tidak terang peristiwa pidana tersebut dengan cara mengubah-ubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik tanpa ada rasa bersalahan dan penyesalan,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hingga artikel ini ditulis, kini petisi tersebut mendapatkan 292 tanda tangan.

Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.

Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.

Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 452 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.

Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.

Urgensi Status Justice Collaborator (JC)

Sebagai informasi pentingnya status JC akan berdampak dalam penegakkan hukum.

Di antaranya mengungkap suatu tidak pidana atau akan terjadi suatu tindak pidana, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, justice collaborator dikenal dengan istilah “saksi pelaku” dan/atau “saksi pelaku yang bekerja sama”.

Untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator telah diatur berdasarkan klasifikasi berikut.

- Orang yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved