Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Polisi Hadapi Sidang Etik Polri, Buntut Penangkapan Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot Jakarta

Tiga polisi terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya, Steven di Jalan Daan Mogot Jakarta.

Editor: deni setiawan
TikTok
VIRAL Saipul Jamil Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi di Jalanan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga polisi terpaksa harus menjalani pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Barat sebagai buntut dari penangkapan artis Saipul Jamil dan Steven asisten Saipul Jamil.

Selain itu, ada dua warga sipil pula yang harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi penangkapan dugaan kasus narkoba yang terjadi di Jalan Daan Mogot Jakarta pada Jumat (5/1/2024).

Dalam waktu dekat ini, ketiga polisi tersebut akan menjalani sidang etik Polri.

Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran saat menangkap tersangka Steven yang turut menyeret Saipul Jamil.

Baca juga: Inilah Tampang Warga Sipil Yang Jambak dan Tinju Bibir Asisten Saipul Jamil, Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: "Tidak Mencerminkan Polisi" Saipul Jamil Sedih Lihat Asisten Diperlakukan Kasar Saat Penangkapan   

Tiga polisi terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, karena penyalahgunaan narkoba, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi itu berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

Mereka telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Pelanggaran yang dimaksud adalah membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.

Saipul Jamil dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).
Saipul Jamil dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian.

"Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian."

"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Alhasil, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul Jamil.

H, ZM, dan AW pun akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disampaikan selain dibebastugaskan, mereka juga akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," jelas Kombes Pol M Syahduddi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved