Berita Semarang
Jawa Tengah Jadi Pionir Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk UMK
Provinsi Jawa Tengah mencatat sejarah sebagai yang pertama di Indonesia yang memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK).
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia yang memberikan bantuan hukum gratis untuk Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan layanan ini, diharapkan para pengusaha dapat meningkatkan daya saing dan fokus pada peningkatan omzet serta kualitas produk.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S. Bramiyanto, menyatakan bahwa layanan tersebut merupakan implementasi dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah memberikan konsultasi hukum bagi UMK.
Eddy menambahkan bahwa meskipun peraturan tersebut berlaku nasional, Jawa Tengah menjadi provinsi pertama yang mengimplementasikannya. Ini terwujud melalui kerjasama antara Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
Program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024, tetapi di Jateng, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK mulai dari Januari 2024.
"Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah," ujarnya saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jl. Sisingamagaraja 3 A, Kota Semarang, Jumat (12/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Harapannya UMK semakin melek hukum dan fokus pada peningkatan omzet. Meskipun bantuan ini bersifat litigasi (hukum), harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian non litigasi," tambah Eddy.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran, Jani Sugijati, mengatakan bahwa terdapat beberapa lingkup perkara yang ditangani, antara lain, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum, konsultasi, mediasi, dan penyuluhan hukum.
"Teman-teman UMK sangat antusias sejak ada fasilitas ini, pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96. Untuk pendaftaran konsultasi hukum, sudah ada 121 konsultasi," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa LBH UMK dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00. Untuk menghubunginya, dapat mengontak call center Dinkop UKM 081325090971, 081325775290. Selain nomor tersebut, juga dapat menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679.
Seorang pengusaha UMK, Mika, mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Ia berharap dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum.
"Saya baru dua tahun menggeluti UMK. Harapan saya adalah bisa mendapatkan bantuan konsultasi terkait HAKI (hak kekayaan intelektual) jika diperlukan," pungkas Mika.
ATVSI Dorong Revisi UU Penyiaran, FGD Digelar di Semarang |
![]() |
---|
ASN Kota Semarang Wajib Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Simpanan Pokok Dijadikan Modal KKMP |
![]() |
---|
Deteksi Polutan Transparan, Peneliti Smart Materials Research Center Undip Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Kuliah Umum FTI Universitas PGRI Semarang Tekankan Pentingnya Penerapan K3 di Dunia Konstruksi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Besar Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.