Berita Nasional
Temuan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD Nunukan, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar
Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Covid-19 terjadi di BLUD RSUD Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kerugian negara mencapai sekira Rp 3 miliar untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah meningkatkan status dari awalnya penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejaksaan berharap, dalam kasus yang ditangani secara perdana pada 2024 ini dapat semakin terang benderang dan cepat tuntas.
Baca juga: Kejar-kejaran Personel Lanal Nunukan dengan Penyelundup Miras dari Malaysia, Sita 143 Botol
Baca juga: Komplotan Pencuri Buat Jaringan Internet di Nunukan Hilang 2 Hari
Ya, Kejari Nunukan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kajari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD Nunukan yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19.
Termasuk juga belanja obat sebagai bagian dari dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kami lakukan pada 22 November 2023."
"Kami temukan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp 3 miliar lebih," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Aniaya Napi hingga Tewas, Oknum KPLP Lapas Nunukan Divonis 3 Tahun
Baca juga: Warga Isi Bensin Botolan Tanpa Matikan Mesin Motor Jadi Penyebab Kebakaran Hebat di Nunukan
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sekira 12 saksi.
Mulai dari pejabat di RSUD Nunukan yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran, pegawai RSUD, hingga sejumlah tenaga honorer.
Hasilnya, jaksa menemukan data dan fakta yang menyatakan bahwa pada 2021 dan 2022, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Saat ini, kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti."
"Ini guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.
Teguh berharap, penyidikan kasus ini cepat menemukan titik terang sehingga para tersangka segera menerima ganjaran setimpal atas perbuatan mereka.
"Mohon kasus ini menjadi perhatian, sampai kasus ini kami tuntaskan," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini menjadi produk perdana Kejari Nunukan pada 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Sidik Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di RSUD Nunukan, Kerugian Capai Rp 3 Miliar"
Baca juga: Pelajar SMK di Kebumen Jateng Tewas Setelah Tertimba Baliho Caleg yang Roboh
Baca juga: Inilah Daftar 15 Kecamatan Kabupaten Kebumen Diterjang Jalan Tol Jogja-Cilacap
Baca juga: Bacaan Doa Seribu Dinar, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya
Baca juga: Kakek Sebatang Kara di Gresik Meninggal dalam Kondisi Memeluk Makam Orangtuanya
Nunukan
Penyalahgunaan Anggaran Covid-19
RSUD Nunukan
korupsi
Kejari Nunukan
kejaksaan
Teguh Ananto
Penyalahgunaan wewenang
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.