Berita Semarang
Husen yang Cor Bos Galon Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima: Itu Sangat Sadis
Muhammad Husen, terdakwa pembunuh bos galon Tembalang, Irwan Hutagalung, divonis 20 tahun penjara
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Muhammad Husen, terdakwa pembunuh bos galon Tembalang, Irwan Hutagalung, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (11/1).
Ketua majelis hakim PN Semarang, Sarwedi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.
Adapun dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan Husen yang membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.
Adapun pertimbangan meringankan lantaran terdakwa mengakui perbuatan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Iktikaf Sembari Menunggu Azan Subuh, Saudi, Istri dan Anaknya Malah Dibacok Keponakan, 1 Tewas
Baca juga: Jelang Laga Persebaya vs PSIS, Evan Dimas yang Pernah Dilatih Paul Munster Beri Catatan Ini
Vonis untuk Husen lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama seumur hidup.
Atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui sambungan online di Lapas Kedungpane menyatakan menerima.
Keluarga korban Irwan Hutagalung melalui Ketua Divisi Hukum Organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang, Michael Velando, menyayangkan putusan ringan kepada terdakwa.
Dia meminta, jaksa mengajukan banding. "Alasannya, karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan," tuturnya.
Ia menyebut, kejadian itu membuat keluarga korban menjadi tertutup. Korban merupakan tulang punggung keluarga.
Adapun penasihat hukum terdakwa, Taufiqurohman menyebut, putusan yang dilayangkan kliennya telah sesuai. Pihak Husen telah menerima putusan itu. "Kalau JPU banding, kami akan melakukan upaya hukum," tutur penasihat hukum dari LBH Ratu Adil tersebut.
Kronologi Pembunuhan Versi Husen

Kasus pembunuhan bos galon ini menggemparkan Semarang.
Husen mengungkapkan, ia membunuh bosnya tersebut menunggu hingga bosnya tertidur di toko, Kamis (4/5/2023).
Setelah tertidur, Husen pun mendekati korban dan menghujamkan linggis sepanjang hampir satu meter ke arah pipi kanan korban.
Duduk Perkara Bocah SD Semarang Susuri Sungai ke Sekolah: Sengketa Lahan Jadi Biang Kerok |
![]() |
---|
VIRAL SEMARANG : Bocah Sampangan Terpaksa Berangkat Sekolah Lewat Sungai karena Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Potret Haru Belasan Balita Terlantar di Rumah Anak Surga Semarang: Peluk Erat Siapapun yang Datang |
![]() |
---|
Potret Rojali dan Rohana di Mal Semarang |
![]() |
---|
Aipda Robig Zaenudin Bacakan Duplik di PN Semarang: Minta Hukuman Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.