Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Husen yang Cor Bos Galon Semarang Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Tak Terima: Itu Sangat Sadis

Muhammad Husen, terdakwa pembunuh bos galon Tembalang, Irwan Hutagalung, divonis 20 tahun penjara

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Muhammad Husen, terdakwa pembunuh bos galon Tembalang,Kamis (11/1/2024). 

Husen mengaku menusukkan linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban sebanyak dua kali.

"Saya dua kali tusukan linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Selanjutnya, Husen melakukan mutilasi kepada tubuh korban sebanyak empat bagian.

Bagian pertama kepala, kedua tangan, dan badan tanpa kepala, serta tangan.

"Saya potong menggunakan pisau dapur," ungkapnya.

Ketika dimutilasi, Husen mengaku bosnya itu masih bernapas karena masih terdengar suara ngorok atau suara terengah-engah.

Potongan tubuh tersebut kemudian dibungkus ke dalam karung warna putih.

"Saya motong tubuh korban di ruang tengah," katanya.

Alasan Husen memilih mengecor tubuh korban di lorong toko karena jarang yang mengakses tempat tersebut.

Husen mengambil semen dan pasir di rumah korban di Perumahan Bukti Agung Nomor 2, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, yang berjarak sekira 3 kilometer dari lokasi kejadian.

Proses pengecoran dilakukan pada Sabtu (6/5/2023) sore.

Lokasi korban dicor ditumpuk barang lainnya seperti bantal supaya tidak kelihatan.

"Bagian kepala dan lengan tidak ditanam, hanya cukup diberi semen dan pasir karena lubang selokan tidak cukup," papar Husen.

Setalah membunuh dan melakukan mutilasi kepada tubuh bosnya itu, Husen kemudian keluar dari toko dan menuju angkringan di sebelah toko.

"Saya minum di situ sampai pukul 04.00, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos. Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi, saya mulai eksekusi lagi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved