Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Berikut Ini Daftar 23 Kampus Swasta yang Ditutup Kemendikbudristek, Cek Apakah Ada di Kota Semarang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengambil tindakan

Editor: muh radlis
Istimewa
Ilustrasi lingkungan kampus 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengambil tindakan tegas dengan menutup 22 kampus swasta di beberapa kota Indonesia.

Langkah ini diambil setelah terungkapnya pelanggaran berat, seperti manipulasi data mahasiswa, jual-beli ijazah, dan penyalahgunaan beasiswa.

Keputusan penutupan diambil setelah menerima 52 pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

Pelanggaran-pelanggaran ini melibatkan sejumlah kampus swasta yang kini harus menanggung konsekuensi pencabutan izin operasional.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi mahasiswa yang sudah terdaftar di kampus yang ditutup.

Mahasiswa tersebut akan difasilitasi untuk pindah ke perguruan tinggi baru, dengan pengakuan terhadap pencapaian belajar mereka yang dapat di-transfer.

"Akan kita bantu mahasiswa untuk pindah ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat atau mahasiswa tersebut," ungkap Nizam.

Keputusan ini memastikan bahwa mahasiswa yang terdampak tidak menjadi korban dari penutupan kampus tersebut.

Sejauh ini, 23 kampus telah ditutup, sementara 29 kampus lainnya masih dalam tinjauan.

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr Lukman, menambahkan bahwa Kemendikbud tidak akan mengungkapkan nama-nama kampus yang ditutup untuk melindungi nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

Meskipun demikian, Lukman memastikan bahwa semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS), bukan negeri (PTN).

Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain, dengan bantuan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti).

Pemindahan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses pembelajaran yang terbukti ada.

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk membantu mahasiswa, yang bisa dilakukan adalah melaporkan penyelenggara ke pihak berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengklik "Buat Laporan".

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved