Berita Semarang
Disdik Jateng Akan Sita Kendaraan Knalpot Brong Siswa Jika Masuk Ke Sekolah
Pihaknya menegaskan akan menyita kendaraan siswa yang melanggar aturan itu dan memanggil orang tuanya untuk mengambil kendaraan ke sekolahnya.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan mengambil langkah tegas dengan menyita kendaraan siswa yang kedapatan knalpot brong di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah bakal memperketat larangan knalpot brong di lingkungan sekolah.
Pihaknya menegaskan akan menyita kendaraan siswa yang melanggar aturan itu dan memanggil orang tuanya untuk mengambil kendaraan ke sekolahnya.
"(Sanksi bagi yang melanggar) dikunci dan diambil oleh orang tua dengan diberikan edukasi," tutur Uswatun usai deklarasi zero knalpot brong bersama Polda Jateng dan lapisan masyarakat di Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024).
Uswatun mengatakan, deklarasi diikuti 13 cabang dinas di 35 kabupaten/kota.
Komitmennya telah dibuktikan melalui surat edaran, selebaran, hingga sosialisasi di cabang dinas.
"Kemarin narasumber sudah dihadirkan, kemudian didisemenasikan di seluruh satuan pendidikan di Jateng. Harapan kita, kita sudah mengawal untuk tidak ada kendaraan knalpot brong masuk ke sekolah," tegasnya.
Selanjutnya, surat edaran itu akan ditindaklanjuti dari satuan pendidikan untuk disampaikan kepada orang tua.
Sehingga mereka ikut berperan mengawal anak-anaknya baik di lingkungan sekolah atau di luar.
Langkah ini diambil mengingat penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan mengganggu masyarakat.
Aturan hukumnya tertuang dalam UU lalu lintas dan UU kebisingan yang diatur oleh KLHK.
"Dari aspek sosiologis, tidak positif, karena menyebabkan konflik antar kelompok, polusi, menggangu pengguna jalan lainnya, karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama," jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, dalam kesempatan yang sama.
Di samping menertibkan lalu lintas, Polda Jateng mendorong upaya ini bertepatan dengan menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari mendatang.
Polda berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinas Pendidikan Jateng Siapkan Sanksi bagi Pelajar yang Pakai Knalpot Brong, Ini Perinciannya..."
BMKG Ingatkan Warga Semarang: Awas Panas Ekstrem Oktober 2025 |
![]() |
---|
BRI Semarang Gandeng HIPMI Jateng: Luncurkan Kartu Kredit Eksklusif Untuk Pengusaha Muda |
![]() |
---|
SPBU Sultan Agung Semarang Hadirkan Layanan yang Nyaman dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Kota Semarang Jadi Tuan Rumah Indonesian Downhill Urban 2025 Seri 2, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Dari Markas PKI ke Rumah Perwira: Kapten Sanjoto, Saksi Hidup Usia 93 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.