Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Disdik Jateng Akan Sita Kendaraan Knalpot Brong Siswa Jika Masuk Ke Sekolah

Pihaknya menegaskan akan menyita kendaraan siswa yang melanggar aturan itu dan memanggil orang tuanya untuk mengambil kendaraan ke sekolahnya.

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan mengambil langkah tegas dengan menyita kendaraan siswa yang kedapatan knalpot brong di lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah bakal memperketat larangan knalpot brong di lingkungan sekolah.

Pihaknya menegaskan akan menyita kendaraan siswa yang melanggar aturan itu dan memanggil orang tuanya untuk mengambil kendaraan ke sekolahnya.

"(Sanksi bagi yang melanggar) dikunci dan diambil oleh orang tua dengan diberikan edukasi," tutur Uswatun usai deklarasi zero knalpot brong bersama Polda Jateng dan lapisan masyarakat di Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024).

Uswatun mengatakan, deklarasi diikuti 13 cabang dinas di 35 kabupaten/kota.

Komitmennya telah dibuktikan melalui surat edaran, selebaran, hingga sosialisasi di cabang dinas.

"Kemarin narasumber sudah dihadirkan, kemudian didisemenasikan di seluruh satuan pendidikan di Jateng. Harapan kita, kita sudah mengawal untuk tidak ada kendaraan knalpot brong masuk ke sekolah," tegasnya.

Selanjutnya, surat edaran itu akan ditindaklanjuti dari satuan pendidikan untuk disampaikan kepada orang tua.

Sehingga mereka ikut berperan mengawal anak-anaknya baik di lingkungan sekolah atau di luar.

Langkah ini diambil mengingat penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan mengganggu masyarakat.

Aturan hukumnya tertuang dalam UU lalu lintas dan UU kebisingan yang diatur oleh KLHK.

"Dari aspek sosiologis, tidak positif, karena menyebabkan konflik antar kelompok, polusi, menggangu pengguna jalan lainnya, karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama," jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, dalam kesempatan yang sama.

Di samping menertibkan lalu lintas, Polda Jateng mendorong upaya ini bertepatan dengan menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari mendatang.

Polda berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinas Pendidikan Jateng Siapkan Sanksi bagi Pelajar yang Pakai Knalpot Brong, Ini Perinciannya..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved