Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Petani Ditangkap Polisi karena Curi 120 Sarung Tenun

Seorang petani asal Desa Pelibaler, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), FE alias SON (31), ditangkap polisi.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SIKKA - Seorang petani asal Desa Pelibaler, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), FE alias SON (31), ditangkap polisi.

FE ditangkap atas dugaan kasus pencurian 120 sarung tenun.

Dia ditangkap di Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok pada Minggu (14/1/2024) 00.30 Wita.

Baca juga: Pencuri Ban Mobil Kembalikan Barang Curian, Ternyata Korban Masih Saudara

Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto menerangkan, dugaan pencurian ini dilaporkan ke Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/ B/35/II/2023/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 25 Februari 2023.

Pada Minggu tadi pukul 00.20 Wita, Unit Buru Sergap Polres Sikka menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Pasar Alok.

Tim kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.

"Hanya dalam waktu 10 menit tim berhasil menangkap pelaku," ujar Susanto di Maumere, Minggu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 120 lembar kain sarung, uang tunai Rp 1 juta, dan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Tim kemudian menginterogasi pelaku.

Pelaku mengaku bersama-sama melakukan pencurian bersama saudara F.

"F saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman," katanya.

Susanto menambahkan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sikka. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi 120 Sarung Tenun, Petani di Sikka Ditangkap"

Baca juga: Pengurus Masjid di Jepara Maafkan Pencuri Kotak Amal, Ambil Rp 52 Ribu Karena Terdesak Kebutuhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved