Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Polisi Pantau Bengkel di Kudus, Supaya Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong

Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Kudus juga menyasar ke bengkel-bengkel dan toko sparepart kendaraan bermotor.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Kepolisian Sektor Kota Kabupaten Kudus mendatangi bengkel untuk mewanti-wanti agar tidak memasang knalpot brong. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Kudus juga menyasar ke bengkel-bengkel dan toko sparepart agar tidak menyediakan atau melayani pemasangan knalpot bising.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya.

Apalagi, saat momen Pemilu, knalpot brong biasanya dipergunakan untuk konvoi kampanye dan tidak jarang menimbulkan konflik.

Baca juga: Disdik Jateng Akan Sita Kendaraan Knalpot Brong Siswa Jika Masuk Ke Sekolah

Untuk itu, dukungan menciptakan kondusivitas melalui larangan penggunaan knalpot brong di masyarakat menjadi begitu penting.

Dalam kesempatan itu, Kaposlek turun bersama jajarannya mendatangi bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah Kudus Kota. 

“Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran,” kata Iptu Subkhan, Senin (15/1/2024).

Dia secara langsung memberikan imbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkap dia.

Kemudian lanjut Iptu Subkhan, Polsek Kudus Kota juga melaksanakan akan penindakan dalam bentuk tilang apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.

"Pemakai kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.

Karena sudah diatur didalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," ujar dia.

Baca juga: Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Prajurit TNI yang Aniaya Gerombolan Pemotor Bleyer Knalpot Brong

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Kami juga mengimbau kepada bengkel knalpot untuk bijak dalam melayani pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved