Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Heboh 771 ASN Diperiksa Atas Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS 2018

771 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Barat diperiksa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS 2018.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi ASN atau PNS. logo korpri. 

TRIBUNJATENG.COM, MANOKWARI - Sedikitnya 771 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Barat diperiksa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS 2018.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua bara Kombes Pol Novia Jaya di Manokwari, Selasa (16/1/2024).

"Sesuai petunjuk jaksa kita akan panggil dan periksa 771 ASN di Pemprov Papua Barat," kata Kombes Pol Novia Jaya.

Baca juga: Pj Gubernur Ini Bolehkan ASN Ikuti Kampanye Politik

Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengembalikan berkas tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Papua Barat.

"Iya, benar jaksa mengembalikan berkas tahap satu untuk dilengkapi," kata Kombes Pol Novia Jaya.

Diakui bahwa salah satu petunjuk jaksa yang akan dilengkapi penyidik di antaranya meminta pemeriksaan 771 ASN.

Diketahui sebelumnya, terdapat tenaga honorer yang mengabdi sejak 2005 hingga 2012 di Pemprov Papua Barat seluruhnya sebanyak 1.283 orang.

Sebanyak 771 di antaranya diangkat sebagai CPNS pada 2018.

"Petunjuk jaksa kita harus melakukan pemeriksaan terhadap 771 ASN yang ada kaitan dengan honorer yang mengabdi sejak tahun 2005 hingga tahun 2012," kata Novia Jaya.

Dalam kasus ini Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Kombes Pol Novia Jaya mengaku, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga: ASN Gadungan Tipu Pengusaha Rp 750 Juta, Lewat Iming-iming Pengadaan Iphone

"Kita akan bentuk tim khusus untuk menangani kasus ini karena petunjuk jaksa ini tentu pemeriksaan kepada 771 orang dan membutuhkan waktu yang cukup serta tenaga," jelas Novia Jaya.

Pembentukan timsus ini, kata Dirkrimum, dilakukan agar pihaknya segera memeriksa mereka yang akan dipanggil.

"Memang secara normatif jangka waktu hanya 14 hari penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, hanya saja ini kan banyak orang yang akan dipanggil," jelasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved