Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pj Gubernur Ini Bolehkan ASN Ikuti Kampanye Politik

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk hadir dalam kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu)

Editor: muh radlis
IST
Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. (Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk hadir dalam kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu), demikian diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Pj Gubernur Bahtiar menjelaskan bahwa ASN memiliki hak politik untuk memilih pasangan calon (Paslon), dan dalam Undang-Undang Pemilu, dinyatakan bahwa seorang ASN diperbolehkan hadir di momen kampanye.

"ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan dalam UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh menggunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan," terang Pj Gubernur Bahtiar dalam wawancara pada Sabtu (13/1/2024).

Penting untuk dicatat bahwa ASN tetap terikat dengan aturan netralitas, yang mengharuskan mereka untuk tidak memihak kepada satu pasangan calon.

Bahtiar menekankan bahwa meskipun ASN diizinkan untuk hadir dalam kampanye, mereka tidak diperbolehkan menggunakan atribut atau melakukan artikulasi tertentu yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

"Di sisi lain, hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara," tambahnya.

Pj Gubernur Bahtiar menegaskan perlunya pemahaman yang bijak terkait aturan netralitas bagi ASN.

Ia berharap agar ASN dapat memahami kapan harus bersikap sebagai individu dan kapan harus mempertahankan netralitas sebagai penyelenggara negara.

Dia tidak ingin karir ASN terkena dampak akibat kontestasi pemilu

"Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan di artikulasikan secara simbolik maupun gesture.

Jadi hati- hati masa karena pemilu karirmu jatuh," ungkap Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.

Surat perihal Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.

Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas.

ASN disebutnya tak boleh menunjukkan keberpihakan pada calon eksekutif maupun legislatif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved