Berita Regional
Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Mengamuk Lempar Kursi ke Hakim
Seorang wanita mengamuk di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024).
Saat ini pihaknya juga belum menyatakan sikap apakah menerima ataupun banding atas putusan tersebut.
"Hal itu tidak benar adanya," kata Rendra kepada wartawan usai persidangan.
Wakil Ketua PN Pematangsiantar Sayed Tarmizi kepada awak media memastikan majelis hakim yang memutus perkara dengan memperhatikan asas keadilan.
Menanggapi sikap MS saat persidangan, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan ambil.
“Kami konsultasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.
Sebelumnya, JRP dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pelecehan seksual terhadap korban inisial N.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2021.
JRP berprofesi sebagai pendeta.
Sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok Provinsi Jawa Barat, ia bertugas melayani di gereja tempat korban beribadah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Lempar Kursi ke Arah Hakim Saat Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara"
Baca juga: "Lord Bukanlah Penghinaan" Alasan Majelis Hakim PN Jaktim Jatuhkan Vonis Bebas untuk Haris dan Fatia
Tragis! Pasutri Ganti Ban di Pinggir Jalan Blitar Disasak Mobil, Istri Tewas Terseret 650 Meter |
![]() |
---|
2 Gunung Meletus Hari Ini Bersamaan, Ini Penyebab dan Tanda-tandanya |
![]() |
---|
Dukung Mahasiswa Baru Terus Berenergi, Nestle MILO Hadirkan MILO PRO University Roadshow |
![]() |
---|
Sandiwara Briptu Rizka Berdalih Cari Suami Lewat Dukun, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Pasangan |
![]() |
---|
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.