Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Mengamuk Lempar Kursi ke Hakim

Seorang wanita mengamuk di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024).

net
Ilustrasi sidang 

Saat ini pihaknya juga belum menyatakan sikap apakah menerima ataupun banding atas putusan tersebut.

"Hal itu tidak benar adanya," kata Rendra kepada wartawan usai persidangan.

Wakil Ketua PN Pematangsiantar Sayed Tarmizi kepada awak media memastikan majelis hakim yang memutus perkara dengan memperhatikan asas keadilan.

Menanggapi sikap MS saat persidangan, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan ambil.

“Kami konsultasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.

Sebelumnya, JRP dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pelecehan seksual terhadap korban inisial N.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2021.

JRP berprofesi sebagai pendeta.

Sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok Provinsi Jawa Barat, ia bertugas melayani di gereja tempat korban beribadah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Lempar Kursi ke Arah Hakim Saat Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara"

Baca juga: "Lord Bukanlah Penghinaan" Alasan Majelis Hakim PN Jaktim Jatuhkan Vonis Bebas untuk Haris dan Fatia

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved