Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Mengamuk Lempar Kursi ke Hakim

Seorang wanita mengamuk di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024).

net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, PEMATANG SIANTAR - Seorang wanita mengamuk di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Selasa (16/1/2024).

Wanita berinisial MS melempar kursi setelah hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya, JRP.

JRP dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: "Putusan 7 Tahun Ngawur, Mereka Andalan Resmob Banyumas" Kuasa Hukum 3 Polisi Banding Vonis Hakim

Pria itu dihukum 3 tahun penjara denda 200 juta oleh majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita dan dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian.

Pengunjung sidang berusaha menghentikan aksi MS
Pengunjung sidang berusaha menghentikan aksi MS saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya di PN Pematang Siantar, Provinsi Sumut, Selasa (16/1/2024).

Pantauan di ruang sidang, MS tiba-tiba emosi sebelum sidang ditutup.

Wanita itu awalnya duduk di barisan kursi pengunjung lalu berjalan melewati pembatas dan mengangkat kursi.

Sontak JRP yang masih duduk di depan hakim berlari ke arah istrinya dan menangkis lemparan kursi ke arah hakim.

Melihat itu majelis hakim langsung keluar ruang sidang.

“Apa ini, tidak adil, tidak adil,” kata MS sambil berteriak menuding Hakim dan Jaksa disuap.

Hakim, kata MS, juga tidak mempertimbangkan bukti yang dilayangkan penasihat hukum.

Suasana ruang sidang sore itu pun jadi perhatian dan semua pengunjung sidang berdiri.

Petugas pengamanan dari Pengadilan Negeri langsung memaksa MS keluar dari ruangan.

Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Dahyar Harahap, mengatakan MS tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.

Pihaknya juga belum sempat berembuk membicarakan langkah hukum merespons vonis terhadap kliennya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Y Pardede menepis tudingan suap yang disampaikan MS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved