Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yohanes Sugiyanto Dan Sujoko Liem Divonis Satu Tahun, Keduanya Langsung Banding

Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang.

istimewa
Yohanes Sugiyanto jalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang 


TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/1/2024).

Dua terdakwa itu merupakan pengusaha di Kota Semarang yang terjerat kasus penggunaan KTP milik orang lain yakni Whina Whiniyati untuk mengajukan permohonan mesin EDC.  


Sidang putusan dua terdakwa  Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem dilakukan terpisah. 


Persidangan dipimpin oleh Emanuel Ari Budiharjo bersama dua hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Setyo Widjanarko. 


Pada sidang tersebut majelis hakim saat menjatuhkan putusan kedua terdakwa terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim melakukan  Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat.


Pada sidang putusan Yohanes Sugiyanto ketua majelis hakim  menyebut penggunaan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati telah ada jaminan dari terdakwa  Danika Yusmansyah selaku satgas Merchant BRI. Danika menyebut bahwa penggunaan EDC itu telah seizin Whina Whiniyati.


"Danika keamanannya. Jika terjadi apa-apa maka Danika akan bertanggungjawab. Hal ini membuat Yohanes percaya menerima pinjaman EDC," tuturnya.


Menurut ketua majelis hakim, korban mengatakan dalam persidangan tidak ada kerugian materiil maupun inmateriil.  Begitu juga kerugian denda pajak yang diberitakan media massa sebesar Rp 3 miliar tidak pernah ada.


"Kerugian yang dialami tidak terbukti dalam persidangan," tuturnya.


Ketua Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Yohanes Sugiyanto sejak awal tidak memiliki niat jahat untuk menggunakan mesin EDC atas nama Whina. Terdakwa menggunakan mesin EDC karena dijanjikan oleh Danika. 


"Apalagi Danika  merupakan karyawan BRI," jelasnya.


Ketua majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Namun perbuatan terdakwa Yohanes Sugiyanto bukan merupakan perbuatan tindak pidana.


"Terdakwa Yohanes Sugiyanto harus dijatuhkan putusan lepas meskipun terbukti sah menurut hukum. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi dalam mengajukan mesin EDC. Terdakwa hanya memenuhi anjuran dari Danika yang merupakan karyawan BRI Ahmad Yani. Adanya surat dari Danika yang akan menanggung seluruh akibat hukum. Tidak yang memberatkan dari terdakwa," tutur ketua majelis hakim


Berbeda halnya  anggota majelis hakim menemui unsur-unsur pidana Yohanes Sugiyanto dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.


Anggota majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa merugikan orang. Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan belum pernah dihukum. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved