Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yohanes Sugiyanto Dan Sujoko Liem Divonis Satu Tahun, Keduanya Langsung Banding

Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang.

istimewa
Yohanes Sugiyanto jalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang 


"Memperhatikan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1)  UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," jelasnya.


Perbedaan pendapat Ketua majelis hakim dan hakim anggota terjadi pada sidang putusan Sujoko Liem. Ketua majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan JPU tetapi bukan merupakan tindak pidana.


"Sehingga Terdakwa harus dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar dia.


Menurut ketua majelis hakim perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana  tetapi masalah administrasi mesin EDC.Selain itu Danika melalui surat pernyataan  akan menanggung apabila terjadi masalah hukum.


"Meskipun ketua majelis hakim melakukan Dissenting Oponion (DO) atau berbeda pendapat. Ternyata anggota majelis menemui unsur-unsur oleh karenanya dakwaan yang dijatuhkan terdakwa terbukti dan dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya," imbuhnya.


Anggota majelis menyatakan bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 100 apabila tidak dibayarkan pidana kurungan selama dua bulan. Memerintahkan terdakwa untuk dilakukan penahanan," tuturnya.


 
Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem langsung mengajukan banding,


Penasihat hukum korban Walden Van Houten merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab vonis yang dijatuhkan kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan.


"Tuntutannya dua tapi ini vonisnya satu tahun," tutur pengacara dari Law Office D.E.A& Co,


Dia menilai  Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat yang diajukan Ketua majelis hakim kepada dua terdakwa saat putusan tidak mencerminkan rasa keadilan. 


"Kalau penyidik bisa menetapkan tersangka unsur tindak pidana terpenuhi. Hakim bisa memutus berapa saja. Tapi itu tidak mencerminkan rasa keadilan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved