Berita Temanggung
11 Copet Beraksi di Konser Indonesia Maju Temanggung, Ternyata Sering Incar Event di Jawa Tengah
Komplotan copet berjumlah 11 orang ditangkap polisi saat beraksi di tengah Konser Indonesia Maju di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG – Komplotan copet berjumlah 11 orang ditangkap polisi saat beraksi di tengah Konser Indonesia Maju di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kelompok copet asal Jakarta itu mencuri ponsel saat penonton lengah.
Polres Temanggung menetapkan 11 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Baca juga: Video Bukan Saep dkk, Komplotan Copet Bandung Gondol 12 HP Saat Konser di Solo
Di antaranya RP (40), CP (42), AM (48), IF (54), RE (44), MB (46), JN (47), SAM (41), YN (38), KI (42), dan NR (39).
Mereka diringkus usai mencopet di Konser Indonesia Maju dengan bintang tamu Gus Miftah dan Denny Caknan di lapangan Maron, Desa Sidorejo, Temanggung, Selasa (16/1/2024).
Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat mengatakan, para tersangka tidak hanya beraksi di Temanggung.
Mereka diketahui mencopet di Kendal, Semarang, dan Magelang.
”Mereka dari Jakarta. Mereka melakukan pencurian setiap ada event di Jawa Tengah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Modus operandinya, para tersangka mencopet dengan cara berimpitan dengan penonton.
Kemudian, seorang eksekutor mengambil ponsel di saku celana atau tas korban.
Ada pula yang berperan sebagai pelindung serta penyalur dan penampung ponsel.
Ponsel hasil curian itu lantas dijual secara acak.
Sedangkan ponsel hasil curian di lapangan Maron belum sempat dijual.
Dari tempat kejadian terakhir ini, polisi berhasil mengamankan 15 ponsel.
Ary membeberkan, banyak laporan soal kehilangan ponsel ketika ada penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya berhasil mendeteksi sekaligus mengungkap siapa pelakunya.
“Kami menemukan setiap kali ada event, dua mobil yang dikendarai para tersangka selalu ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo belum bisa memastikan berapa lama para pencopet beroperasi.
Baca juga: Komplotan Copet Asal Bandung Ini Bagi Dua Tim Saat Konser Musik di Solo, Begini Cara Kerja Mereka
Mereka selama ini hanya menyasar telepon genggam, tidak pernah harta benda lain.
“Mereka bilang kalau (mencuri) dompet isinya enggak seberapa dan juga belum tentu ada isinya,” ucapnya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini diancam hukuman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Gotong Royong Basmi Kemiskinan: PT Djarum & Pemprov Jateng Renovasi Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Nekat Temui Tamu di Kantin PKK, Ngobrol Seru Pemred Tribun Jateng dengan Agus Gondrong |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dusun Jumbleng di Temanggung, Permukiman yang Lenyap Tertimbun Tanah Longsor |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Pendaki Hilang di Merbabu: Sepatu, Botol, dan Sarung Tangan di Bekas Tenda |
![]() |
---|
Tahun Ini Sekolah Rakyat Digelar di Temanggung, Agus Gondrong: Pakai Gedung Sentra Terpadu Kartini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.