Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

11 Copet Beraksi di Konser Indonesia Maju Temanggung, Ternyata Sering Incar Event di Jawa Tengah

Komplotan copet berjumlah 11 orang ditangkap polisi saat beraksi di tengah Konser Indonesia Maju di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
Dokumentasi Humas Polres Temanggung
Polisi menunjukkan sejumlah ponsel hasil pencopetan saat konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG – Komplotan copet berjumlah 11 orang ditangkap polisi saat beraksi di tengah Konser Indonesia Maju di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kelompok copet asal Jakarta itu mencuri ponsel saat penonton lengah.

Polres Temanggung menetapkan 11 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu.

Baca juga: Video Bukan Saep dkk, Komplotan Copet Bandung Gondol 12 HP Saat Konser di Solo

Di antaranya RP (40), CP (42), AM (48), IF (54), RE (44), MB (46), JN (47), SAM (41), YN (38), KI (42), dan NR (39).

Mereka diringkus usai mencopet di Konser Indonesia Maju dengan bintang tamu Gus Miftah dan Denny Caknan di lapangan Maron, Desa Sidorejo, Temanggung, Selasa (16/1/2024).

Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat mengatakan, para tersangka tidak hanya beraksi di Temanggung.

Mereka diketahui mencopet di Kendal, Semarang, dan Magelang.

”Mereka dari Jakarta. Mereka melakukan pencurian setiap ada event di Jawa Tengah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Modus operandinya, para tersangka mencopet dengan cara berimpitan dengan penonton.

Kemudian, seorang eksekutor mengambil ponsel di saku celana atau tas korban.

Ada pula yang berperan sebagai pelindung serta penyalur dan penampung ponsel.

Ponsel hasil curian itu lantas dijual secara acak.

Sedangkan ponsel hasil curian di lapangan Maron belum sempat dijual.

Dari tempat kejadian terakhir ini, polisi berhasil mengamankan 15 ponsel.

Ary membeberkan, banyak laporan soal kehilangan ponsel ketika ada penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya berhasil mendeteksi sekaligus mengungkap siapa pelakunya.

“Kami menemukan setiap kali ada event, dua mobil yang dikendarai para tersangka selalu ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo belum bisa memastikan berapa lama para pencopet beroperasi.

Baca juga: Komplotan Copet Asal Bandung Ini Bagi Dua Tim Saat Konser Musik di Solo, Begini Cara Kerja Mereka

Mereka selama ini hanya menyasar telepon genggam, tidak pernah harta benda lain.

“Mereka bilang kalau (mencuri) dompet isinya enggak seberapa dan juga belum tentu ada isinya,” ucapnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini diancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved