Berita Magelang
Polisi Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Magelang, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Pompa Penyedot
Pelaku membeli Pertalite dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.
Editor:
M Syofri Kurniawan
MB disangkakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Ia diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisnis BBM Ilegal di Magelang Diungkap, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Mesin Penyedot"
Baca juga: Polda Jateng Bongkar BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Sragen dan Kebumen
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Magelang
Viral Duel Antarpelajar SMP di Magelang Jadi Tontonan, Dipicu Tantangan di Medsos |
![]() |
---|
Nasib Pilu Tiwi, Pegawai BPS Asal Magelang Dipaksa Oral Seks Sebelum Dibunuh Aditya Hanafi |
![]() |
---|
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Alasan Mulai Pekan Depan Jam Masuk Sekolah di Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.