Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Polisi Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Magelang, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Pompa Penyedot

Pelaku membeli Pertalite dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

MB disangkakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ia diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," paparnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisnis BBM Ilegal di Magelang Diungkap, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Mesin Penyedot"

Baca juga: Polda Jateng Bongkar BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Sragen dan Kebumen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved