Berita Magelang
Polisi Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Magelang, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Pompa Penyedot
Pelaku membeli Pertalite dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.
Editor:
M Syofri Kurniawan
MB disangkakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Ia diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisnis BBM Ilegal di Magelang Diungkap, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Mesin Penyedot"
Baca juga: Polda Jateng Bongkar BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Sragen dan Kebumen
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Magelang
Remaja 15 Tahun Bongkar Nama-nama Polisi Diduga Terlibat Penyiksaan di Mapolresta Magelang Kota |
![]() |
---|
Oknum Polisi Minta Damai Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun Asal Magelang, Ketakutan? |
![]() |
---|
Tak Kuat Disiksa, Kisah Remaja 15 Tahun Dipaksa Polisi Mengakui Jadi Biang Kerusuhan Magelang |
![]() |
---|
Nasib DRP Remaja 15 Tahun Asal Magelang Tak Hanya Disiksa Polisi, Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
"Anak Saya Babak Belur" Jeritan Hati Ibu Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Lapor ke Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.