Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

PROFIL Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Dibui Gegara Diduga Rugikan Antam Rp 1,1 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 ton emas. 

Dalam situs PT Tridjaya Kartika Grup, terlihat sejumlah proyek hunian yang dipamerkan.

Seperti Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.

Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah.
Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah. (Kolase SURYA.co.id dan Kompas.com)

Pernah Gugat PT Antam 1,1 Ton Emas

Sebelumnya, nama Budi Said mencuat karena menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. senilai 1,1 ton emas.

Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Antam pun harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg.

Kronologi Budi Said menggugat PT Antam berawal ketika Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sementara itu, selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.

 Menurut Budi Said, uang telah diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk.

Hingga Budi menempuh jalur hukum.

Kini Tersangka Kasus Korupsi Emas dan Ditahan

Terbaru, Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.

Emas antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang, berlokasi di blok A7 DP Mall, Jalan Pemuda No 150 Semarang.
Emas antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang, berlokasi di blok A7 DP Mall, Jalan Pemuda No 150 Semarang. (TRIBUNJATENG.COM/IDAYATUL ROHMAH)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan tersebut, dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved