Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

PROFIL Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Dibui Gegara Diduga Rugikan Antam Rp 1,1 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 ton emas. 

Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka Budi Said terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

"Bahwa sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD."

"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam"

"Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.

"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Korupsi Emas hingga PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved