Berita Kudus
Ratusan Bendera Parpol Berkibar di Jembatan Tanggulangin Kudus
Pemandangan menarik memenuhi gerbang masuk Kabupaten Kudus saat ratusan bendera partai politik berkibar di jembatan Tanggulangin.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemandangan menarik terpampang di gerbang masuk Kabupaten Kudus, tepatnya di atas jembatan Tanggulangin yang dibanjiri ratusan bendera partai politik (Parpol), pada Kamis (18/1/2024).
Bendera-bendera dari PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, PKS, dan beberapa Parpol lainnya terpasang berjejeran di pagar besi pembatas jembatan.
Pemasangan ratusan bendera Parpol peserta Pemilu di jembatan Tanggulangin menandakan bahwa pesta demokrasi akan segera dimulai. Termasuk Pilpres dan Pileg yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Baca juga: Pasutri Pengendara Motor Kecelakaan gara-gara Bendera Parpol, Derita Luka Robek hingga Patah Tulang
Meskipun tidak ada larangan terkait pemasangan bendera Parpol untuk menyemarakkan pesta demokrasi, tetapi dalam proses pemasangannya harus memperhatikan tingkat keamanan.
Hal ini penting agar bendera-bendera yang terikat dengan bambu di pinggir jalan tidak membahayakan pengguna jalan. Jika tiang bendera sampai terlepas dan roboh, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Rohman, seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Demak, menyatakan bahwa ia merasa terhibur melihat banyaknya bendera partai politik yang terpasang di pinggir jalan dan fasilitas umum. Semakin banyak bendera Parpol yang muncul, semakin meriah pesta demokrasi tahun ini.
Namun, ia menyarankan agar dalam pemasangan bendera, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Keamanan harus diutamakan dengan memastikan bahwa ikatan tiang bendera kuat, menggunakan kawat agar tidak roboh.
"Kalau terganggu tidak, karena tidak condong ke badan jalan. Tapi, pemasangannya harus aman, ikatannya harus kuat. Supaya pengguna jalan tidak khawatir," ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa pemasangan bendera Parpol di atas jembatan Tanggulangin, gerbang masuk Kabupaten Kudus, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran kampanye. Hal ini disebabkan bendera partai politik tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK), sesuai dengan SK KPU Nomor 504.
Berdasarkan SK KPU tersebut, APK yang dimaksud mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Bawaslu Kudus sejauh ini telah menertibkan kurang lebih enam ribu APK yang dipasang secara melanggar aturan di wilayah Kota Kretek.
"Di dalam SK itu, hanya menyebutkan tempat pemasangan dan lokasi kampanye. Untuk bendera partai politik, tidak dianggap sebagai APK," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kudus, Muhamad Mawahib, menjelaskan bahwa lokasi di atas jembatan Tanggulangin tidak dilarang untuk pemasangan bendera Parpol. Jika ditemukan pemasangan bendera yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Sejauh ini, semuanya berjalan dengan aman, tidak ada aduan yang masuk. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh KPU dan disampaikan ke masing-masing partai politik," tuturnya. (Sam)
Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus |
![]() |
---|
Dulu Primadona, Kini Sepi: Nasib Pedagang Pasar Kliwon Kudus Terancam Gulung Tikar Lawan Toko Online |
![]() |
---|
Pengurus K3S Jati Kudus Terancam Dibubarkan Usai Temuan Dugaan Pungli Rp 69,9 Juta |
![]() |
---|
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.