Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kota Pekalongan Susun Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 antar tim pasangan calon.

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menyusun dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 antar tim pasangan calon (paslon), maupun partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Pekalongan, di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Jumat (19/1/2024).

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM) KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit mengatakan, tujuan dari rakor ini adalah untuk meminimalisir terjadinya gesekan maupun tidak terjadi pertemuan antar paslon, antartim kampanye, maupun simpatisan dalam satu titik.

Baca juga: Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 yang Disepakati KPU Kabupaten Tegal dan Parpol  

"Melalui kegiatan rakor ini, diharapkan bisa disepakati bersama penjadwalan kampanye antar tim paslon, maupun parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Pekalongan yang nanti akan digunakan untuk rapat kampanye umum yang dimulai pada tanggal 21 Januari-10 Februari 2024," kata Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan SDM KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit kepada Tribunjateng.com.

Menurutnya, penyusunan jadwal kampanye rapat umum mendasarkan dan mengikuti dengan jadwal kampanye rapat umum paslon, dan parpol pengusul yang telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Kampanye Rapat Umum dalam Pemilu tahun 2024.

"Kampanye rapat umum di wilayah Kota Pekalongan dilakukan dengan skema per satu hari secara bergantian, untuk kelompok parpol pengusul capres dan cawapres tingkat Kota Pekalongan dan dilaksanakan selama 18 hari masa kampanye rapat umum," ujarnya.

Kemudian, untuk penjadwalannya pada tanggal 21 Januari 2024 dimulai dari paslon Capres dan Cawapres nomor 1 beserta partai pengusung, dilanjutkan tanggal (22/1/2024) untuk paslon nomor 2 beserta partai pengusung, tanggal (23/1/2024) untuk paslon momor 3 beserta partai pengusungnya.

"Khusus 2 partai yaitu Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional yang belum menyatakan siap dukungan terhadap ketiga Paslon Capres Cawapres tersebut, maka kami memberikan kebebasan selama 21 hari masa kampanye itu dengan tetap berpedoman pada peraturan," imbuhnya.

Bangkit menambahkan, bentuk kampanye rapat umum pemilu, di antaranya berupa kegiatan kampanye terbuka, seperti di alun-alun dan lapangan.

Untuk Kota Pekalongan sendiri, ada 8 lokasi kampanye rapat umum yang difasilitasi pemerintah daerah yakni Lapangan Peturen, Lapangan Bumirejo, Lapangan Kuripan, Lapangan Jenggot, Lapangan Gamer, Lapangan Setono, Lapangan Krapyak, dan Lapangan Palapa Kandang Panjang, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2023.

Baca juga: KPU JATENG SELENGGARAKAN RAKOR PENYUSUNAN RANCANGAN JADWAL KAMPANYE RAPAT UMUM PEMILU 2024

"Di KPU sendiri persiapannya adalah menyiapkan SK nya kaitannya jadwal kampanye rapat umum, memberikan imbauan ke parpol agar tidak terjadi kejadian viral serupa seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali."

"Kami mengimbau ke parpol, bahwa ketika melaksanakan kampanye maupun konvoi, peserta pemilu maupun simpatisannya dilarang menggunakan knalpot brong. Mengingat, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved