Kudus
Potret Gerbang Kota Kudus yang Dipenuhi Bendera Parpol, Tampak Semrawut
Pemandangan menarik tersaji di gerbang masuk Kabupaten Kudus, tepatnya di atas jembatan Tanggulangin dibanjiri.
"Di dalam SK itu, hanya berbunyi tempat pemasangan dan lokasi kampanye. Untuk bendera partai politik tidak termasuk APK," ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kudus Muhamad Mawahib menyampaikan, lokasi di atas jembatan Tanggulangin tidak dilarang untuk dilakukan pemasangan bendera parpol.
Jika ditemukan pemasangan bendera yang tak sesuai dengan ketentuan, dinilai melanggar Pertauran daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada aduan yang masuk. Laporan aduan lah yang bisa diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke masing-masing partai politik," tuturnya. (Sam)
| Lahan Pertanian di Wonosoco Kudus Tergenang Banjir Setiap Tahun, Butuh Normalisasi Sungai |
|
|---|
| Pemkab Kudus Masih Godok Tata Laksana WFH |
|
|---|
| 202 Penderita Penyakit Kronis di Kudus Kembali terdaftar Sebagai Peserta PBI JKN |
|
|---|
| Remaja di Kudus Gelar Pesta Miras di Malam Ramadan, Berujung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Masih Ada 1.954 Balita Stunting di Kudus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ratusan-bendera-parpol-di-gerbang-masuk-kudus.jpg)