Berita Regional
Penjual Sayur Pembunuh Siswi SMA di Mamuju Divonis 15 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya
Terdakwa kasus pembunuhan gadis berinisal Hetni asal Mamasa, Sulawesi Barat, menjalani sidang vonis, Kamis (18/1/2024).
Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan perbuatannya.
Ia mengatakan seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).
Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Mamuju oleh Gepal Si Penjual Sayur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara"
Baca juga: Pedagang Semangka Dibunuh, Rekannya Juga Terluka Kena Cipratan Air Keras
| Setelah Lakukan Pembunuhan, Bripda Waldi Sempat Kembali ke Rumah Dosen EY untuk Cek Kondisi Korban |
|
|---|
| Drama Mahar Cek Rp3 Miliar kakek Tarman: Awalnya Dikira Palsu, Kini Ngaku Hilang di Kamar Pengantin |
|
|---|
| Kisah Pilu Pencarian Reno dan Farhan Hilang Usai Demo, Ternyata Berakhir di Puing Kebakaran Gedung |
|
|---|
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20160517_135611.jpg)