Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penjual Sayur Pembunuh Siswi SMA di Mamuju Divonis 15 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya

Terdakwa kasus pembunuhan gadis berinisal Hetni asal Mamasa, Sulawesi Barat, menjalani sidang vonis, Kamis (18/1/2024).

kompas.com/jitet
Ilustrasi pembunuhan 

Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan perbuatannya.

Ia mengatakan seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).

Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Mamuju oleh Gepal Si Penjual Sayur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara"

Baca juga: Pedagang Semangka Dibunuh, Rekannya Juga Terluka Kena Cipratan Air Keras

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved