Beirta Karanganyar
Tidak Memenuhi Syarat, Nama Caleg di Karanganyar Ini Masih Masuk Dalam Surat Suara
Nama Caleg dari Golkar, Tarno masuk dalam surat suara Pemilihan DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Nama Caleg dari Golkar, Tarno masuk dalam surat suara Pemilihan DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 meski telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tarno mengundurkan diri dari partai bergambar pohon beringin tersebut pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Karanganyar dengan nomor urut 10.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, KPU Karanganyar menerima surat dari Golkar terkait pemberhentian Tarno sebagai anggota partai. Lantaran Tarno diberhentikan sebagai anggota partai secara otomatis pencalonan dirinya dalam Pileg DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat.
"Sesuai dengan PKPU, pencalonannya sudah tidak memenuhi syarat, kemudian itu diplenokan oleh komisioner (KPU) periode sebelumnya pada 22 Desember 2023. Diplenokan, tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya saat dihubungi Tribunjateng,com, Sabtu (20/1/2024).
Dia menuturkan, Tarno dinyatakan TMS sebagai caleg setelah penetapan DCT. Oleh karena itu nama Tarno masih tercantum di dalam surat suara. KPU Karanganyar nantinya akan membuat surat pengumuman bahwa Tarno dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Surat pengumuman tersebut akan ditempel dan diumumkan di tiap TPS yang ada di Kabupaten Karanganyar pada saat tahapan pemungutan suara.
"Nanti akan ada pengumuman di tiap TPS, ada surat dari kita bahwa caleg nomor ini sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Kalau nanti dicoblos oleh masyarakat, nanti masuk ke suara partai," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarno masih berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SD wilayah Kecamatan Ngargoyoso saat proses pendaftaran bacaleg hingga ditetapkan sebagai caleg pada awal November 2023. Kuasa hukum Tarno, Ari Santoso menerangkan, Tarno sebenarnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK kepada bupati pada 1 Agustus 2023. Akan tetapi surat pengunduran tersebut belum ada tindak lanjut dari pemda hingga tahapan penetapan DCT DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024.
"Karena belum ada putusan dari pemda dalam hal pengunduran diri (sebagai PPPK), maka 13 November 2023, klien kami (Tarno) mengajukan pengunduran diri dari sebagai caleg Golkar," ungkapnya.
Surat pengunduran diri Tarno tersebut lantas diproses oleh DPD Golkar Karanganyar. Setelah melalui sejumlah tahapan akhirnya terbit SK pengunduran diri Tarno dari Golkar pada 15 Desember 2023. (Ais).
| Ada-Ada Saja Tingkah Pencuri di Boyolali Ini: Kunci Mobil Polisi dari Dalam saat Tertangkap |
|
|---|
| Pakar IT Prof Ridwan Soroti Skandal Smanse Semarang: Konten Palsu Bisa Dibuat dalam Hitungan Menit |
|
|---|
| Viral Bansos Lansia di Tegal Dipotong Rp 100 Ribu dan Disuruh Beli Buku Ibu Hamil |
|
|---|
| Duel Maut Tewaskan Kakak Adik, Warga: Seandainya Senjata Itu Tak Dilempar |
|
|---|
| Jebol Kipas Pembuangan Udara, Napi dengan Penyakit Menular Kabur dari RSUD Sunan Kalijaga Demak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.