Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pecat Guru Honorer yang Sudah Mengabdi 18 Tahun Hanya Lewat WA, Kepsek Beri Penjelasan Ini

Nasib malang dialami Verawati. Guru honorer yang sudah mengabdi selama 18 tahun tapi malah dipecat. 

Editor: Muhammad Olies
google
Inilah Sosok Verawati, Guru Honerer SD Sudah Mengabdi 18 Tahun, Dipecat Sepihak Lewat Chat WA 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib malang dialami Verawati. Guru honorer yang sudah mengabdi selama 18 tahun tapi malah dipecat. 

Parahnya lagi, pemecatan itu dilakukan hanya melalui chat WA atau WhatsApp.

Selama ini, Verawati mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat.

Verawati bingung karena tiba-tiba ia tak diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas ikut mencerdaskan bangsa tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin menjelaskan alasan dirinya menginformasikan pemecatan lewat pesan WhatsApp karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.

Lalu soal keputusan pemecatan Verawati adalah hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Selain itu diputuskan juga Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

Baca juga: CURHATAN Epi Sartika, 13 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi

Baca juga: Modus Pegawai Honorer Perkosa Sepupu Hingga Hamil, Berdalih Bisa Carikan SMK Favorit

Baca juga: Curhat Guru Honorer di Sampang, Gaji Diduga Dipotong Kepala Sekolah: Sebulan Terima Rp 400 Ribu

"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," kata Jahara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, melansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Verawati curhat soal apa yang dialaminya.

Verawati mengaku dipecat lewat pesan WhatsApp oleh sang kepsek.

Hal tersebut membuat guru yang telah mengajar selama 18 tahun itu kecewa.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Selain itu, ibu tiga anak itu pun terkejut saat mengetahui alasan pemecatannya karena ijazah yang dia miliki hanya Diploma.

Selain itu dirinya tak mendapat informasi awal soal pemecatannya tersebut.

Verawati lalu segera mendatangi pihak sekolah dan meminta penjelasan.

Saat itu pihak sekolah tetap memecat Verawati karena masalah ijazah D2.


"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.

Selain itu, pihak sekolah menyarankan dirinya memintanya untuk mengabdi di UPT Dikpora Wera.

Verawati menceritakan, saat ini dirinya hanya bisa pasrah dan berharap keputusan itu dicabut usai dirinya diwisuda di bulan sembilan.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Adetia, Hidup di Jakarta dengan Honor Rp500 Ribu per Bulan, Tapi Teken Rp9,2 Juta

Sementara itu belum lama ini, seorang guru hukum siswa SMK nulis satu setengah jam hingga diamuk anggota DPD RI, Arya Wedakarna.

Si siswa SMK dihukum karena terlambat 3 menit masuk sekolah.

 Diketahui bahwa peristiwa ini terjadi di SMKN 5 Denpasar.

Guru tersebut adalah guru BK atau Bimbingan Konseling.

Guru BK itu menghukum siswa telat masuk dengan memberikan tugas menulis sebanyak dua lembar selama satu setengah jam.

Akibatnya, siswa itu tidak dapat mengikuti dua mata pelajaran.

Kejadian ini pun memicu perdebatan soal metode disiplin yang tepat di sekolah.

Momen itu viral setelah diunggah oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna saat mendatangi SMKN 5 Denpasar.

Bahkan, video itu di TikTok @aryawedakarnasuya, yang diunggah Selasa (16/1/12024) kini telah ditonton lebih dari 20 juta kali, ia juga mengunggah melalui Instagram Story pribadinya, seperti dilansir TribunJatim.com dari TribunJabar.

Kini nasib guru BK itupun disoroti, bahkan Arya Wedakarna dengan tegas meminta agar guru SMKN 5 Denpasar itu datang ke kantornya untuk menjelaskan tujuan dari aturan hukuman siswa terlambat itu.

"Saya akan undang anda menghadap saya jelaskan apa maksud dan tujuannya, kalau perlu kita depan aparat," ujarnya, dikutip dari TikTok, Rabu (17/1/2024).

Arya Wedakarna melayangkan protes karena siswa yang terlambat 3 menit itu menyebabkan ketinggalan dua mata pelajaran gegara hukuman tugas menulis.

Baca juga: Hukum Siswa SMK Nulis 1,5 Jam karena Telat 3 Menit, Guru Diamuk Anggota DPD: Kalau Tabrakan Gimana

Selain itu, ia juga menolak adanya ketentuan handphone dikumpulkan di ruang BK.

"Siswa terlambat hanya 3 menit, tp diberi tugas jingga 1,5 jam menulis tugas yg tdk ada hubungan. Dengan alasan tugas literasi, siswa sampai ketinggalan 2 Mata Pelajaran. Menurut DPD RI AWK Siswa terlambat sedikit tidak apa2 asal selamat dijalan, apalagi kondisi DPS macet. DPD RI menolak juga HP siswa dikumpulkan diruang BK karena BK "curiga" siswa main HP saat dpt tugas. Lokasi SMK Negeri 5 Denpasar ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnasmkn5denpasar," bunyi keterangan caption @aryawedakarnasuyasa.

Lebih lanjut, Arya Wedakarna pun menyarankan agar hukuman yang diberikan tidak kelewatan.

"Saya mengeluarkan uang APBN ini agar mereka masuk kelas bukan untuk dihukum, hukuman tuh yang humanis aja ibu jangan begitu," tambahnya.

 "Ibu merasa paling hebat? terus anak-anak gimana, mereka mungkin macet, kami aja telat 5 menit gak masalah karena situasional," terangnya lagi.

Bukan tanpa sebab, Arya menganggap jika tindakan itu termasuk dalam pembullyan pada siswa.

"Apa dasarnya buat sebanyak ini, nanti anak kalau cepet-cepet dia tabrakan itu gimana ya, toleransi tuh ada, ini kan termasuk pembullyan loh," ujar Arya Wedakarna.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved