Berita Regional
Pengakuan Suami Bunuh Istri di Cirebon, Ternyata Karena Kesal Sering Ditolak Berhubungan Badan
Kerap ditolak berhubungan badan, berinisial MM (20) tega menganiaya istrinya hingga tewas di Cirebon, Jawa Barat.
Adapun, anaknya masih berumur 11 bulan.
Pembunuhan Berencana
Pembunuhan ini, lanjut Sumarni, tampaknya sudah direncanakan dengan detail dan mayat korban dibungkus kain sprei sebelum dibuang ke Sungai Wangan Ayam, yang berjarak hanya 200 meter dari rumah pelaku.
Sumarni menegaskan, MM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sudah direncanakan memang, jumlah luka (korban), yaitu 3 tusukan, 1 sayatan," jelas dia.
Sebelumnya, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.
Kasus ini terkait dengan penemuan mayat di Sungai Wangan Ayam di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (10/1/2024) yang mengejutkan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban adalah perempuan berinisial OP dari Desa Bunder, Kecamatan Susukan.
Pelaku pembunuhan terungkap sebagai suami korban, MM (20), yang berhasil ditangkap di daerah Kuta Bali setelah melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah.
"Kita tangkap pelaku pada tanggal 15 Januari 2024," ujar Sumarni.
Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah korban dan pelaku di Blok Tonggoh, RT.1/1, Desa Bunder.
Motif pembunuhan muncul karena suami merasa cemburu terhadap korban yang selalu menolak berhubungan intim.
Pelaku kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan membuang mayatnya ke sungai.
"Di sana, karena suami korban merasa cemburu dengan korban yang selama ini ketika diajak berhubungan, korban selalu menolak, pelaku sakit hati dan kemudian si pelaku berniat menghabisi si korban dengan cara-cara ya melukai dengan senjata tajam dan kemudian membuang mayatnya ke sungai," ucapnya.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok dan dua buku nikah.
Baca juga: Tampang Suami yang Bunuh Istri dan Jasadnya Dibungkus Kain di Cirebon, Ditangkap di Kuta Bali
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.
"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," jelas dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunjabar.id
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.