Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten

Anggota Polres Klaten menangkap satu tersangka kasus narkotika seusai diketahui menyimpan 7.7,08 gram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klaten.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Berawal dari kecelakaan tunggal sebuah mobil Mitsubishi Pajero, polisi sekaligus mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Klaten.

Pihak kepolisian yang saat itu sedang menangani kecelakaan tunggal di Kecamatan Delanggu Klaten mendapati ada barang mencurigakan di dalam mobil tersebut.

Setelah dicek dan diperiksa, ternyata itu adalah sabu- sabu.

Dari situlah, pihak Polsek setempat berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Klaten, yang kemudian dikembangkan ke dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca juga: UPDATE Pembangunan Tol Jogja Solo Ruas Klaten-Kartasura Capai 82 Persen

Baca juga: ANEH, Penerima PKH di Klaten Terima Kredit di Atas Rp 5 Miliar dari Bank Jepara Artha

Anggota Polres Klaten menangkap satu tersangka kasus narkotika seusai diketahui menyimpan 7.7,08 gram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klaten, Senin (22/1/2024).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan beberapa kasus narkotika di wilayah hukum Polres Klaten selama kurun waktu Desember 2023- Januari 2024.

"Total laporan ada 13 kasus, dengan jumlah tersangka 16 orang," ujar AKBP Warsono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (22/1/2024).

Kasatres Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko menambahkan, bila salah satu kasus yang menonjol ialah kecelakaan tunggal mobil Mitsubishi Pajero di wilayah Delanggu pada 12 Desember 2023.

Tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut ialah seorang pria berinisial S alias Dodo (45) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.

"Kurang dari 2 kali 24 jam, bisa kami ungkap," ucap AKP Hendro.

Awalnya, pihak kepolisian menemukan barang diduga narkotika di dalam mobil.

Polsek setempat lalu menghubungi Satres Narkoba Polres Klaten.

Baca juga: Pelajar SMK di Klaten Koma Setelah Dikeroyok Oleh Segerombolan Orang

Baca juga: Guci Kuno Ditemukan di Klaten, Pegiat Sejarah: Dulu Digunakan untuk Wadah Obat Kuat

Di dalam mobil diamankan beberapa barang bukti.

Seperti 66 bungkus diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, 1 timbangan digital, 1 tas gendong biru, 1 tas kecil coklat, 1 dompet hitam, 1 pack sedotan, 1 pack plastik klip ukuran 3×5, 1 pack plastik klip besar, 4 pipa kaca, 1 kotak bening berisi gunting, 1 bong bekas botol air, 1 hp Oppo.

S lalu dapat ditangkap pihak kepolisian, di rumah kontrakan di wilayah Barenglor, Klaten Utara.

"Jadi dia (S) kontrak di sini ada beberapa kontrakan dan terakhir ditangkap di kontrakan yang baru ditinggali 2 hari," paparnya.

Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah yang di tempati S.

Didapati beberapa barang bukti 49 paket diduga narkotika, 8 buah pipa kaca bekas pakai, dan 1 bong.

"Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 79,09 gram, ditimbang beserta pembungkusnya," jelasnya.

Kini tersangka ditahan di Polres Klaten.

S dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak  Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Sabu di Klaten, Berawal dari Kecelakaan Tunggal Mitsubishi Pajero

Baca juga: Pasien Tak Bawa Kartu BPJS Diamuk Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi, Sani: Mungkin Dia Sudah Gondok

Baca juga: Pasukan TNI Polri Tembak Tiga Anggota KKB di Intan Jaya

Baca juga: Ukraina Tembakkan Banyak Rudal ke Donetsk, Tewaskan 27 Warga Sipil

Baca juga: 3 Pebulutangkis Denmark Kerjasama dengan Flypower Indonesia, Harijanto Arbi: Kita Ingin Mendunia  

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved