Berita Regional
Argiyan Rudapaksa dan Bunuh Mahasiswi di Depok yang Diakuinya sebagai Kekasih
Polisi mengatakan, Argiyan Arbirama (19) memaksa mahasiswi berinisial KRA (21) berhubungan badan sebelum membunuhnya di rumah kontrakannya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Polisi mengatakan, Argiyan Arbirama (19) memaksa mahasiswi berinisial KRA (21) berhubungan badan sebelum membunuhnya di rumah kontrakannya.
Argiyan memerkosa dan membunuh KRA, yang diakui sebagai kekasihnya itu.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Pelaku Pernah Dilaporkan Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"Pelaku sudah niat ingin untuk melakukan hubungan badan dengan korban, dan sudah merencanakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

"Sehingga pelaku menghubungi korban dan meminta korban untuk menjemput di rumah kontrakannya untuk diajak ngopi bareng," sambung dia.
Awalnya, KRA menolak datang ke kediaman Argiyan.
Namun, pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban setuju untuk menjemputnya.
"Setelah korban datang ke kontrakan, diminta masuk ke dalam kontrakan.
Pada saat itu setelah masuk pelaku langsung menarik korban untuk diajak berhubungan badan," papar Wira.
KRA pun berteriak dan memberontak saat pelaku melancarkan aksinya.
Lantaran panik, Argiyan langsung mencekik korban hingga terkulai lemas.
"Pelaku memerkosa dan mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal.
Selanjutnya meninggalkan korban, dan mengambil barang-barang milik korban di rumah kontrakannya," jelas dia.
Setelah itu, Argiyan melarikan diri ke rumah sang nenek di Pekalongan, Jawa Tengah.
Pelaku sempat mengabari ibunya, yakni FT usai menghabisi nyawa KRA, Kamis (18/1/2024).
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat.
Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," ucap Wira.
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap pada Jumat (19/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Bunuh Mahasiswi di Depok, Pelaku Paksa Korban Berhubungan Badan"
Baca juga: Pembunuhan di Ladang Kopi: Gara-gara Tutup Jalan, Mardongan Dihabisi
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.