Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kasus UU ITE, Aktivis Lingkungan di Karimunjawa Kembali Ditahan, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan

Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke kejaksaan.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Aktivis lingkungan di Karimunjawa Daniel saat hendak memasuki mobil tahanan Polres Jepara usai proses tahap II di Kejari Jepara, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, itu mulai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa (23/1/2024) sore tadi.

Sebelumnya saat proses penanganan di Polres Jepara, pria berambut gondrong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Kasi Pidum Kejari Jepara Irvan Surya menyampaikan penahanan terhadap tersangka Daniel dilakukan setelah proses tahap II selesai dilaksanakan. Dalam proses itu, penyidik Satreskrim Polres Jepara menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara.

"Dalam proses tahap II ini telah kami teliti bahwa benar tersangkanya yang bersangkutan. Barang buktinya juga sudah ditunjukkan," kata Irfan kepada tribunmuria.com.

Baca juga: Alasan Polres Jepara Tahan Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Baca juga: Video Terima Penangguhan Penahanan Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Hirup Udara Bebas

Pihaknya melakukan upaya paksa penahana terhadap tersangka karena sejumlah pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Pertama, dikhawatirkan tersangka melarikan diri.

Kedua, tersangka mengulangi perbuatannya. Ketiga, tersangka menghilangkan barang bukti.

Selain tiga alasan di atas, lanjutnya, pertimbangan lain yakni demi memperlancar penanganan perkara sampai proses persidangan.

Pihaknya menitipkan tersangka di Rutan Polres Jepara. Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

JPU juga menggunakan dakwaan alternatif kedua yakni menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12/2023).

Ia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya. Penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan kasus yang menjerat Daniel tetap diproses karena tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor. Pihaknya telah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permsalahan tersebut. Namun upaya itu tidak menemukan jalan keluar.

“Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Jepara kepada tribunmuria.com.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved