Berita Jepara
Kasus UU ITE, Aktivis Lingkungan di Karimunjawa Kembali Ditahan, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan
Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali mendekam di balik jeruji besi setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, itu mulai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa (23/1/2024) sore tadi.
Sebelumnya saat proses penanganan di Polres Jepara, pria berambut gondrong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Kasi Pidum Kejari Jepara Irvan Surya menyampaikan penahanan terhadap tersangka Daniel dilakukan setelah proses tahap II selesai dilaksanakan. Dalam proses itu, penyidik Satreskrim Polres Jepara menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara.
"Dalam proses tahap II ini telah kami teliti bahwa benar tersangkanya yang bersangkutan. Barang buktinya juga sudah ditunjukkan," kata Irfan kepada tribunmuria.com.
Baca juga: Alasan Polres Jepara Tahan Aktivis Lingkungan Karimunjawa
Baca juga: Video Terima Penangguhan Penahanan Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Hirup Udara Bebas
Pihaknya melakukan upaya paksa penahana terhadap tersangka karena sejumlah pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Pertama, dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
Kedua, tersangka mengulangi perbuatannya. Ketiga, tersangka menghilangkan barang bukti.
Selain tiga alasan di atas, lanjutnya, pertimbangan lain yakni demi memperlancar penanganan perkara sampai proses persidangan.
Pihaknya menitipkan tersangka di Rutan Polres Jepara. Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
JPU juga menggunakan dakwaan alternatif kedua yakni menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12/2023).
Ia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya. Penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan kasus yang menjerat Daniel tetap diproses karena tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor. Pihaknya telah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permsalahan tersebut. Namun upaya itu tidak menemukan jalan keluar.
“Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Jepara kepada tribunmuria.com.
Imbas Demo Berujung Kericuhan, Pengukir Kayu Jepara Keluhkan Penurunan Kunjungan Turis Asing |
![]() |
---|
Bupati Jepara Turun ke Bawah, Pekan Ini Serap Aspirasi Kiai dan tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Kaji Ulang Gaji dan Tunjangan DPRD, Ketua DPRD Ikuti Arahan |
![]() |
---|
Nelayan Jepara Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Insan Perhubungan Perkuat Moral dan Profesional untuk Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.