Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Terdakwa Kasus Investasi Pangkalan Gas Elpiji Bodong, Yosepha Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno alias Eva dituntut tiga tahun penjara.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno alias Eva dituntut tiga tahun penjara.

Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Supinto Priyono di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/1/2024).

"Tuntutannya tiga tahun. Pasal yang dijeratkan pasal 378, 372 KUHP jo pasal 64 KUHP perbuatan berlanjut," ujarnya.

Menurutnya pada tuntutan itu hal yang memberatkan terdakwa merupakan residivis. Dan terdakwa telah menikmati hasil perbuatan melanggar hukum itu.

Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

"Hasil kejahatan yang telah dibuktikan dari korban Lilis Rp 1,2 miliar. Ada beberapa uang pengembalian," tuturnya.

Baca juga: Tangis Pilu Ibunda Yosepha Pecah di PN Semarang, Tak Kuasa Anaknya Terjerat Kasus Investasi Bodong

Baca juga: Kisah Eva, Divonis PN Batang 14 Bulan, Baru Bebas 8 Februari, Sudah Ditunggu Vonis Hakim PN Semarang

Baca juga: 76 Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Mengaku Diming-imingi Keuntungan 5 Persen Per Bulan

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Boydamanik akan melayangkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa. Pihaknya mengajukan pembelaan sesuai dengan alurnya.

Saat persidangan, kata dia, saat diperiksa untuk mencocokan keterangan-keterangan saksi sebelumnya, terdakwa malah lebih membahas pacarnya yakni Hari Srintoro Reza Putra alias Reza.

"Waktu Reza dijadikan saksi keterangannya dibenarkan oleh terdakwa. Nah saat hakim menanyakan terakhir kali terdakwa tidak bisa berkata-kata bahkan sampai menangis. Hal ini memicu pertanyaan hakim ada apa?" jelasnya.

Menurutnya, dari keterangan terdakwa mereka berdua ternyata telah hidup bersama layaknya suami istri dan tinggal di Yogyakarta. Selama hidup bersama ternyata kliennya yakni Yosepha yang membiayai.

"Orang tuanya kemarin juga dihadirkan sebagai sebagai saksi yang meringankan. Orang tuanya juga menceritakan yang sama bahwa Eva hidup bersama dan tinggal bersama dengan Reza," tuturnya.

Ia mengatakan selama melakoni usaha investasi bodong, klliennya selalu gali lubang tutup lubang. Jadi dana yang didapat Eva dari korban untuk menutup korban lainnya.

"Jadi aliran dananya yang didapat Eva yaitu hanya muter," tandasnya.

Sebelumnya Eva divonis pidana Pengadilan Negeri Batang selama 1 tahun 2 bulan terkait kasus investasi bodong. Eva baru akan bebas pada 8 Februari 2024.

Namun belum juga ia sepenuhnya bebas dari bui terkait kasus di Batang, ia sudah bakal dijatuhi vonis lagi oleh majelis hakim PN Semarang.

Kasus yang menjeratnya sama, yakni investasi bodong

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved