Hukum dan Kriminal
Kisah Eva, Divonis PN Batang 14 Bulan, Baru Bebas 8 Februari, Sudah Ditunggu Vonis Hakim PN Semarang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang kejar tayang menyidangkan Yosepha Juwitaretno terdakwa kasus penipuan pangkalan gas elpiji bodong
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang kejar tayang menyidangkan Yosepha Juwitaretno terdakwa kasus penipuan pangkalan gas elpiji bodong.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Supinto Priyono mengatakan saat ini Yosepha sedang menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Batang selama 14 bulan atas kasus penipuan.
Hukuman terhadap terdakwa akrab disapa Eva itu habis pada 8 Februari 2024.
"Hakim memerintahkan agar sidang dipercepat. Jangan sampai terdakwa dikeluarkan saat Pengadilan Semarang belum menjatuhi putusan," imbuh Supinto kepada tribunjateng.com usai penundaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Tangis Pilu Ibunda Yosepha Pecah di PN Semarang, Tak Kuasa Anaknya Terjerat Kasus Investasi Bodong
Baca juga: 76 Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Mengaku Diming-imingi Keuntungan 5 Persen Per Bulan
Baca juga: 3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim Kelola Investasi Bodong, Ada Korban Rugi Sampai Milyaran
Supinto menyebut majelis hakim belum mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa. Majelis hakim berharap selama persidangan agar tidak mengeluarkan penetapan penahanan.
"Maksudnya terdakwa tinggal melanjutkan hukumannya. Setelah PN menjatuhkan putusan dan mau bebas, vonis yang dijatuhkan PN Semarang tinggal dilanjutkan," terangnya.
Ia menyebut sidang tuntutan yang ditujukan ke Eva akan dilangsungkan pada Selasa (23/1/2024). Tuntutan yang dijatuhkan dimungkinkan lebih berat dari putusan PN Batang.
"Dia (Eva) merupakan residivis yang mengulangi perbuatan serupa kepada korban lainnya," imbuhnya.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.