Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kisah Eva, Divonis PN Batang 14 Bulan, Baru Bebas 8 Februari, Sudah Ditunggu Vonis Hakim PN Semarang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang kejar tayang menyidangkan Yosepha Juwitaretno terdakwa kasus penipuan pangkalan gas elpiji bodong

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sidang kasus dugaan penipuan pangkalan gas elpiji bodong dengan terdakwa Yosepha Juwitaretno yang digelar PN Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang kejar tayang menyidangkan Yosepha Juwitaretno terdakwa kasus penipuan pangkalan gas elpiji bodong.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Supinto Priyono mengatakan saat ini Yosepha sedang menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Batang selama 14 bulan atas kasus penipuan.

Hukuman terhadap terdakwa  akrab disapa Eva itu habis pada 8 Februari 2024.

"Hakim memerintahkan agar sidang dipercepat. Jangan sampai terdakwa dikeluarkan saat Pengadilan Semarang belum menjatuhi putusan," imbuh Supinto kepada tribunjateng.com usai penundaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Tangis Pilu Ibunda Yosepha Pecah di PN Semarang, Tak Kuasa Anaknya Terjerat Kasus Investasi Bodong

Baca juga: 76 Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Mengaku Diming-imingi Keuntungan 5 Persen Per Bulan

Baca juga: 3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim Kelola Investasi Bodong, Ada Korban Rugi Sampai Milyaran

Supinto menyebut majelis hakim belum mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa. Majelis hakim berharap selama persidangan agar tidak mengeluarkan penetapan penahanan.

"Maksudnya terdakwa tinggal melanjutkan hukumannya. Setelah PN menjatuhkan putusan dan mau bebas, vonis yang dijatuhkan PN Semarang tinggal dilanjutkan," terangnya.

Ia menyebut sidang tuntutan yang ditujukan ke Eva akan dilangsungkan pada Selasa (23/1/2024). Tuntutan yang dijatuhkan dimungkinkan lebih berat dari putusan PN Batang.

"Dia (Eva) merupakan residivis yang mengulangi perbuatan serupa kepada korban lainnya," imbuhnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved