Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SD Aniaya Istri hingga Meninggal, Polisi: Korban Dianiaya sejak Hamil Muda sampai Melahirkan

Guru sekolah dasar (SD) berinisial YO menganiaya istrinya MGO hingga korban meninggal dunia.

via Kompas.com
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Guru sekolah dasar (SD) berinisial YO menganiaya istrinya MGO hingga korban meninggal dunia.

Aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama mengatakan, YO kerap menganiaya istrinya saat korban hamil muda.

Baca juga: Pria Ini Paksa Anak Angkat Berhubungan Badan Berkali-kali karena Korban Tak Bisa Bayar Utang

"Saat korban hamil pada usia kandungan dua bulan, korban sempat dianiaya oleh pelaku pada bagian perutnya," kata Aris kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Kemudian, lanjut Aris, pada bulan September 2023 saat usia kehamilan lima bulan, korban dianiaya lagi oleh pelaku pada bagian perut.

Selanjutnya, pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Pelaku kembali menganiaya korban pada 5 Desember 2023.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut,"ungkap Aris.

Korban kemudian dirawat inap dua malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Belum sembuh betul, korban meminta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristrahat di rumah orangtuanya.

"Waktu berada di rumah, korban mengalami pendarahan dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2024," kata Aris.

Keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelaku lalu ditangkap dan digiring ke Markas Polsek Miomaffo Timur.

Untuk mengetahui penyebab kematian, Polres TTU meminta dilakukan ekshumasi autopsi.

Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved