Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Sita 80.520 Batang Rokok Ilegal di Sebuah Bangunan

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 80.520 batang rokok ilegal yang ditimbun dalam bangunan di Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Jepara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 80.520 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga illegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Sabu Seberat 9,6 Gram Disembunyikan dalam Kemasan Rokok, Wanita 39 Tahun Ditangkap Polisi

Berdasarkan analisis intelijen, tim segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan.

"Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 42.120 batang rokok jenis SKM dengan merek Aswad tanpa dilekati pita cukai, 38.400 batang rokok jenis SPM dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai, 10 kg tembakau iris, dan sebuah alat pemanas," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, Kamis (25/1/2024).

Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp 114.381.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 79.426.010.

Baca juga: Buruh Rokok Dapat Enam Kali BLT Dari DBHCHT

"Berbagai modus peredaran rokok ilegal telah berhasil kami lakukan penindakan.
Pembuatan izin NPPBKC saat ini pun menjadi lebih mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya sama sekali, alangkah baiknya jika produksi rokok sekarang dilakukan secara resmi sehingga kegiatan usaha dapat dilakukan dengan tenang," imbaunya.

Seluruh rokok illegal dan barang bukti pendukungnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved