Kriminal Hari Ini
Ending Pertandingan Futsal di Banda Aceh, Dua Orang Alami Luka Bacok, Tiga Pelaku Masih Anak-anak
Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penyerangan Fakhrus Walidan (23) dan M Zulmi (29).
TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Enam orang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan di sebuah warung kopi Kawasan Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kabupaten Banda Aceh.
Tiga dari enam pelaku itu masih bawah umur, sedangkan lainnya remaja.
Akibat penyerangan itu, dua orang mengalami luka bacok dan kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Dari informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari pertandingan futsal dua kelompok.
Salah satu kelompok yang kalah dalam pertandingan itu tidak terima dan melakukan serangan ke kelompok yang menang.
Baca juga: KONI Jawa Tengah Gelar Rakerprov 2024: Menuju PON XXI Aceh - Sumut
Baca juga: Gelar Rakerprov, KONI Jateng Bahas Persiapan PON Aceh-Sumut 2024 dan Porprov 2026
Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka penyerangan Fakhrus Walidan (23) dan M Zulmi (29).
Fakhrus merupakan mahasiswa asal Simeulue.
Sedangkan Zulmi pekerja bengkel.
Mereka berdua mengalami luka bacok.
Adapun keenam tersangka masih anak-anak dan remaja.
Mereka adalah YF alias Aseng (15), MAB (17), MIS (17), DAL (24), MAD (19), dan FIR (18).
"Pelaku warga Banda Aceh dan Aceh Besar," Kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Kompol Fadillah menyebutkan, keenam pelaku ditangkap seusai menganiaya korban di warung kopi di kawasan Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Minggu (20/1/2024) dini hari.
"Hasil interogasi para tersangka, sebelum kejadian mereka berencana akan melakukan tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa gergaji yang dimodifikasi menjadi parang bergerigi.
Baca juga: Viral Isak Tangis Pria Bertampang Preman di Aceh, Anaknya Siswa Madrasah Kini Jadi Penghafal Alquran
Baca juga: "Saya Saja Tidak Menyangka" Cerita Rahmat Syawal, Pemain Liga 3 Asal Aceh Dipanggil Timnas U-20
Kronologis Kejadian
Kompol Fadillah menceritakan, kejadian bermula dari pertandingan futsal sekira satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut.
Pertandingan tersebut dimenangkan kelompok “gerimis”.
Namun lawan tidak menerima kekalahan.
Padahal sebelumnya ada perjanjian siapa yang kalah membayar sewa lapangan.
"Hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs," ungkapnya.
Rupanya keributan tersebut berlanjut pada Minggu (20/1/2024) dini hari, hingga membuat dua korban terluka.
Dari kejadian tersebut disita barang bukti berupa empat parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat kayu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat," ucap dia.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serang Warga di Warkop dengan Senjata, 3 Anak Jadi Tersangka"
Baca juga: Kecelakaan Maut di Exit Tol Brebes Barat: Elf Terguling Tabrak Guardrail, 2 Santri Pekalongan Tewas
Baca juga: Elkan Baggott Mendadak Jadi Striker di Laga Jepang Vs Indonesia, Zainudin Amali Masih Bingung
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang Selama 30 Menit di Brebes: Puluhan Atap Rumah Berhamburan, Pohon Tumbang
Baca juga: Ujian Persis Solo Jelang Laga Tunda Vs Madura United, Diego Bardanca Divonis Bakal Absen Lama
Banda Aceh
Polresta Banda Aceh
kriminal hari ini
kriminal
pembacokan
penganiayaan
Kompol Fadillah Aditya Pratama
UU Nomor 11 Tahun 2012
pengeroyokan
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.