Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

11 Tersangka Kasus Narkotika di Banyumas Ditangkap, Bagini Modus Peredarannya

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Jumat (26/1/2024). 

Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus narkotika di Banyumas yang ada 11 orang tersangka termasuk satu wanita, Jumat (26/1/2024). 

Misalkan saja ditanam di pinggir jalan dekat pot, dan trotoar. 

"Gelagat itulah yang dicurigai oleh warga. 

Ditanam di tanah ada yang di deket pot, di trotoar dan ditaruh disitu. 

Biasanya barang bukti dimasukan dalam plastik klip dan ada warga tertentu untuk membedakan beratnya," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto. 

Dari para tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Ancaman hujumannya narkotika paling ringan 6 tahun dan 20 tahun paling lama dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Sementara kasus psikotropika dikenai pasal 62 ayat 5 tahun 1997 UU Narkotika dengan ancama pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.  (jti)

Baca juga: Sosok Kenneth Eugene Smith Si Pembunuh yang akan Diuji Coba Dihukum Mati Pakai Gas Nitrogen

Baca juga: "Kena Prank!" Terungkap Konten Bangung Rumah di Hutan Ternyata Settingan, Begini di Balik Layarnya

Baca juga: "Kena Prank!" Terungkap Konten Bangung Rumah di Hutan Ternyata Settingan, Begini di Balik Layarnya

Baca juga: Nasib Pilu Santri Ponpes, Punggung Disetrika Oleh Guru, Kini Dibawa Pulang Ayah

Baca juga: Tenaga Kesehatan Puskesmas di Semarang Bakal Dibekali Perawatan Paliatif Penderita Kanker

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved