Berita Banyumas
11 Tersangka Kasus Narkotika di Banyumas Ditangkap, Bagini Modus Peredarannya
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Jumat (26/1/2024).
Misalkan saja ditanam di pinggir jalan dekat pot, dan trotoar.
"Gelagat itulah yang dicurigai oleh warga.
Ditanam di tanah ada yang di deket pot, di trotoar dan ditaruh disitu.
Biasanya barang bukti dimasukan dalam plastik klip dan ada warga tertentu untuk membedakan beratnya," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Dari para tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hujumannya narkotika paling ringan 6 tahun dan 20 tahun paling lama dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara kasus psikotropika dikenai pasal 62 ayat 5 tahun 1997 UU Narkotika dengan ancama pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta. (jti)
Baca juga: Sosok Kenneth Eugene Smith Si Pembunuh yang akan Diuji Coba Dihukum Mati Pakai Gas Nitrogen
Baca juga: "Kena Prank!" Terungkap Konten Bangung Rumah di Hutan Ternyata Settingan, Begini di Balik Layarnya
Baca juga: "Kena Prank!" Terungkap Konten Bangung Rumah di Hutan Ternyata Settingan, Begini di Balik Layarnya
Baca juga: Nasib Pilu Santri Ponpes, Punggung Disetrika Oleh Guru, Kini Dibawa Pulang Ayah
Baca juga: Tenaga Kesehatan Puskesmas di Semarang Bakal Dibekali Perawatan Paliatif Penderita Kanker
13.700 Anak di Banyumas Putus Sekolah, Pramuka dan PKBM Bersinergi Buka Akses Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Desak Pemerintah Pusat Bantu Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Banyumas-Cilacap |
![]() |
---|
KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 Perjalanan KA Purwojaya Sambut Long Weekend HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Simpan Ribuan Pil Obat Terlarang, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polresta Banyumas |
![]() |
---|
Pengakuan Korban Perundungan di SMA Banyumas Berubah-ubah, Kini Mengaku Terjatuh Dari Sepeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.