Berita Semarang
Sidang Sengketa Lahan Genuksari Semarang, Prof Nurhasan: Konversi Letter C Tak Bisa Ubah Luasannya
Prof Nurhasan dihadirkan menjadi saksi ahli oleh Dr Setiawan selaku penggugat pada perkara tumpang tindih sertifikat milik tergugat Daniel Budi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Nurhasan dihadirkan pada sidang sengketa lahan pangkalan truk Genuksari yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (25/1/2024).
Sengketa pangkalan truk itu pernah disinggung anggota DPR RI Dede Indra Permana tentang adanya dugaan mafia tanah.
Prof Nurhasan dihadirkan menjadi saksi ahli oleh Dr Setiawan selaku penggugat pada perkara tumpang tindih sertifikat milik tergugat Daniel Budi Setiawan.
Penggugat dan tergugat saling klaim memiliki sertifikat lahan konversi dari Letter C.
Pada sidang itu Prof Nurhasan menjelaskan tentang penerbitan sertifikat.
Baca juga: Keluh Kesah Tio Perajin Barongsai Semarang, Pesanan Menurun Bikin Lesu Gegara Pemilu
Baca juga: Harga Cabai di Semarang Menanjak Lagi, Pedagang: yang Stabil Rawit dan Keriting Merah
Menurutnya, konversi Leter C menjadi sertifikat seharusnya tidak mengubah luas tanah.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai induk program landreform di Indonesia.
"Konversi hanya sekadar penyeseuaian."
"Jadi tidak mungkin ada perbedaan luas tanah, kalaupun ada wajarnya hanya beda 1 atau dua meter," ujarnya saat persidangan.
Seusai persidangan Penasihat hukum penggugat, Michael Deo menerangkan, luas tanah milik tergugat Daniel Budi tidak sesuai luas awal.
Berdasarkan asal-usul tanah yasan C Nomor 715 Persil Nomor 54 kelas SIII, luas tahan hanya 2.080 meter persegi.
Namun, ketika dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 388/Genuksari, milik tergugat luasnya melebar jadi 5.724 meter persegi.
"Menurut ahli tadi, suatu sertifikat itu data fisiknya harus sama dengan asal-usulnya."
"Jadi tidak dimungkingkan ada penambahan luas mencapai ribuan meter persegi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu penasihat hukum tergugat, Sandy Christanto tidak kaget mendengar keterangan saksi ahli.
Baginya, ahli yang didatangkan penggugat untuk menguntungkan kepentingan penggugat.
Pihaknya mengkritik penggugat yang kukuh mempersoalkan Letter C.
Sementara saat ini sudah ada sertifikat hak milik sebagai produk undang-undang baru yang mengatur dasar kepemilikan tanah.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Klaim Kawasan Banjir di Semarang Tinggal 3 Persen
Baca juga: Waspada Banjir Rob di Pesisir Semarang dan Demak saat Bulan Purnama, Tinggi Gelombang Capai 2 Meter
"Kalau sudah jadi SHM, Leter C itu sudah tidak bisa dijadiian sebagai dasar," tuturnya.
Terkait penggelembungan luasan lahan, Sandy membantah.
Kliennya membeli tanah seluas 5.724 meter persegi sejak 1982.
"Hal itu dikuatkan dengan bukti lunas tagihan pajak hingga peta bidang," imbuhnya.
Saat persidangan, ahli tidak bisa menjawab pertanyaan Sandy tentang Buku C Desa Kelurahan Genuksari yang daftarnya tidak lengkap.
Sebab asal usul tanah milik kliennya yakni C desa nomor 715 lembarnya tidak ada. Hal itu diganti dengan keterangan yang ditulis dalam halaman bawah nomor 714.
"Sangat disayangkan ahli tidak bisa menjawab, padahal sejak awal beliau berbicara tentang asal usul tanah," tutur Sandy.
Sandy sempat menanyakan kepada ahli tentang Buku C Desa Kelurahan Genuksari yang daftarnya tidak lengkap.
Sebab, asal usul tanah milik kliennya yakni C desa nomor 715 lembarnya tidak ada, diganti dengan keterangan yang ditulis dalam halaman bawah nomor 714.
"Yang kami tanyakan ini penting karena kasusnya tudak biasa."
"Sangat disayangkan ahli tidak bisa menjawab, padahal sejak awal beliau berbicara tentang asal usul tanah."
"Ahli menganggap pertanyaannya terlalu teknis sehingga tidak masuk ranah kajiannya," tandasnya. (*)
Baca juga: 6.192 Pelajar Ramaikan Dinusfest 2024, Hadiahnya Ada 3 Jenis Beasiswa Pendidikan
Baca juga: Lionel Messi Tabok Leher Luis Suarez, Nada Kesal Sebut Sahabatnya Bobo
Baca juga: 7 Proyek Strategis di Brebes Diresmikan, Berikut Daftar Rincinya
Baca juga: Galih Pambajeng Jabat Direktur Umum dan Kepatuhan PT BPR Bank Wonosobo, Ini Pesan Bupati Afif
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
Prof Nurhasan
PN Semarang
Sengketa Lahan Pangkalan Truk Genuksari
Pangkalan Truk Genuksari
Konversi Letter C Jadi Sertifikat
Michael Deo
Daniel Budi Setiawan
Sandy Christanto
mafia tanah
Reservoir Siranda Semarang Berisi Mayat, Dirut PDAM: "Sudah 2 Bulan Tak Dipakai" |
![]() |
---|
UNNES Gelar PKKMB, 11 Ribu Mahasiswa Baru Ikuti Rangkaian Kegiatan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang 17 Agustus 2025, Berawan Sepanjang Hari, Suhu Capai 32 Derajat |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Pemuda Terapung di Reservoir Siranda Semarang, Saksi Lihat Ada Keributan Jam 4 Pagi |
![]() |
---|
Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.