Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Rampok dan Cabuli Pemilik Toko Langganannya

Pria bernama Suratman (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah merampok dan mencabuli pemilik toko berinisial TYS (55).

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi 

Akhirnya, Suratman memutuskan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.

Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial, TYC (55) warga Jalan Simo Jawar, Sukomanunggal, tersebut mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi saat menjaga toko kelontongnya, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Rumah saya berdekatan sama pabrik yang sudah lama kosong, saat kejadian lampu dimatikan," kata TYC, kepada wartawan, di Mapolrestabes Surabaya.

Kemudian, pelaku perampokan tersebut mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia.

Selain itu, TYC mengaku dicekik dan diikat di bagian lehernya, hingga kesulitan bernapas.

 Tak hanya itu, TYC sempat mendapatkan ancaman agar tidak berteriak meminta pertolongan.

Namun, korban yang tetap berusaha melawan merasa sudah tidak berdaya.

Pelaku kemudian meminta untuk diberi tahu tempat menyimpanan barang berharga yang ada di rumah tersebut.

Akan tetapi, korban sendiri sama sekali tidak merespon permintaan itu.

"Pelakunya nemuin sendiri, (handphone) smartphone sama Nokia, terus ambil uang Rp 250.000 di dompet, sama ATM.

Ambil dua (bungkus) rokok sama kricikan (uang koin) juga," ujarnya.

TYC merasa, peristiwa perampokan yang dialaminya tersebut berlangsung cukup lama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved