Berita Viral
Nasib Lansia Bule Amerika yang Kedapatan Ngemis di Bali, Ditangkap Satpol PP Diserahkan ke Imigrasi
Seorang bule lansia asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) ditangkap Satpol PP Kabupaten Gianyar Bali.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang bule lansia asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) ditangkap Satpol PP Kabupaten Gianyar Bali.
Ia ditangkap karena kedapatan mengemis di tempat umum.
Nasibnya kini diserahkan ke pihak imigrasi karena dia merupakan warga negara asing.
Baca juga: Preman PKL Pasar Gede Solo Ditangkap Polisi, Kerap Memalak Pedagang Hingga Rp 50 Ribu
Baca juga: Nelayan Temukan Mayat di Pantai Lowita, Kondisinya Sudah Terlihat Tengkorak dan Kerangka
Baca juga: Cerita Mistis Rumah Tua di Jogja, Penghuninya Dibantai dan Kerap Terlihat Penampakan Sosok Pocong
Seorang kakek, berinisial MAM (69), berkewarganegaraan Amerika Serikat dideportasi usai kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 27 September 2023.
Dia mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.
Kemudian, turis lanjut usia (lansia) ini ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar karena kedapatan mengemis di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023.
Setelah diperiksa, MAM dianggap melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).
Petugas Satpol PP kemudian menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.
MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat, pada 26 Januari 2024.
"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia mengimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar selalu menaati hukum, norma dan nilai budaya masyarakat Bali.
"Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Pengemis di Bali, Kakek Asal Amerika Serikat Dideportasi"
Viral Motor Pelat Merah di Purworejo Nunggak Pajak: Yang Tidak Taat Siapa, Lur? |
![]() |
---|
Viral Polisi Banten Lempar Helm ke Pelajar, Violent Agra Koma Sudah 3 Hari |
![]() |
---|
"Miskomunikasi" Klarifikasi Kepala SMPN 1 Gumelar Banyumas Setelah Viral Pungli Laptop |
![]() |
---|
Kronologi WNI Ditembak Polisi Timor Leste, Bermula Dari Sengketa Batas Negara |
![]() |
---|
Sosok Zaini, Pria Pamekasan Rela Bayar Rp 2,5 Juta Agar Digotong di Dalam Keranda dan Merasakan Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.