Berita Pekalongan
Karibkin Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Kota Pekalongan F-PDIP, Gantikan Edy Supriyanto
Karibkin resmi dilantik menggantikan Edy Supriyanto menjadi anggota DPRD Kota Pekalongan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDIP
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Karibkin resmi dilantik menggantikan Edy Supriyanto menjadi anggota DPRD Kota Pekalongan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Karibkin menjalani pengambilan sumpah menjadi PAW Anggota DPRD KotaPekalongan Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (29/1/2024)
Karibkin menggantikan posisi anggota DPRD Kota Pekalongan sekaligus Wakil Ketua DPRD, Edy Supriyanto yang meninggal dunia pada Minggu, 15 Oktober 2023 lalu.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan selamat atas dilantiknya Karibkin sebagai anggota DPRD Kota Pekalongan sisa masa jabatan 20219-2024.
"Semoga Pak Karibkin bisa lebih semangat bekerja untuk mewakili aspirasi masyarakat Kota Pekalongan khususnya yang menjadi dapilnya di Pekalongan Utara," kata Aaf, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pemkot - DPRD Kota Pekalongan Cari Solusi Aspirasi Pedagang Pasar Terkait Kenaikan Retribusi
Baca juga: Ketua DPRD Kota Pekalongan Apresiasi Langkah Kementerian ATR BPN Serahkan Sertifikat Door To Door
Baca juga: Qurun Resmi PAW Nurul Mutaqqin DPRD Demak, Bupati Minta Tancap Gas
Ia juga berharap pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Pekalongan yang baru ini juga diharapkan legislatif dan eksekutif bisa berkolaborasi bersama dengan baik, serta menyingkronkan program-program kerja demi kebaikan masyarakat Kota Pekalongan.
Pihaknya juga bersyukur, karena selama ini antara Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan bisa terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan baik,sehingga tugas dan kewenangan masing-masing berjalan dengan tepat dan maksimal.
"Walaupun nantinya hanya 6 bulan, karena beliau ini bukan orang baru di jajaran legislatif Kota Pekalongan, kami yakin beliau sudah berpengalaman dan bisa segera beradaptasi dalam memahami tupoksinya untuk menyerap aspirasi secara maksimal masyarakat yang diwakilinya," jelas Aaf.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan, pelantikan PAW ini berdasar pada Surat Keputusan (SK) Badan Musyawarah (Banmus) dan SK Gubernur Jawa Tengah.
Azmi juga mengungkapkan, pelantikan PAW ini, sifatnya dalam kondisi khusus sebab menggantikan Wakil Ketua DPRD, Alm. Edy Supriyanto. Meski sempat terjadi jeda cukup panjang, namun pelantikan berlangsung lancar dan kondusif.
"Sebab untuk posisi Wakil Ketua DPRD itu kelengkapan persyaratannya adalah SK Gubernur. Walaupun demikian, tadi kami sempat berdiskusi, karena pelantikan ini secara rigidnya belum diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD, maka kami memutuskan untuk tetap dilantik, sebab secara keabsahan sudah ada berdasarkan SK Gubernur tersebut," jelas Azmi.
Ia juga meminta kepada Sekretariat DPRD untuk segera berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait hak-hak yang harus diberikan kepada Karibkin selaku PAW anggota DPRD Kota Pekalongan. Harapannya, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Pelantikan ini melengkapi struktur anggota DPRD Kota Pekalongan berjumlah 35 orang. Kami berharap, Bapak Karibkin bisa melanjutkan kinerja almarhum yang sudah baik bisa lebih disempurnakan lagi ke depannya untuk menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya," jelasnya. (Peh)
Waspada! 560 Kasus TBC Masih Terdeteksi di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
ASN Senior Purna Tugas, 22 PPPK Baru Resmi Mengabdi di Pemkot Pekalongan |
![]() |
---|
PENTING! Warga Pekalongan Diminta Tak Cuma Andalkan Fogging, DBD Sudah Tembus 130 Kasus |
![]() |
---|
Hotel Santika Pekalongan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Satu Pemancing Hilang di Pantai Sunter Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.