Berita Regional
Pasutri Ditangkap Atas Penipuan Bermodus Transfer Palsu di Belasan Toko
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial JI (36) dan AN (30) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Untuk pemeriksaan, keduanya kami tahan di Mapolresta Pontianak,” tutup Adhe. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu Belasan Toko dengan Transferan Palsu, Pasutri di Pontianak Ditangkap"
Baca juga: 5 Orang Jadi Korban Penipuan, Tiba-Tiba Tercatat Punya Utang di Bank
Berita Terkait:#Berita Regional
| Kecelakaan Maut Dini Hari, Pasutri Naik Vario Tewas Ditabrak Ford Everest |
|
|---|
| Sisi Lain Hendra yang Tusuk Nus Kei, Sebelum Kejadian Sempat Posting Foto Bersama Kekasih |
|
|---|
| Kisah Pelarian Taufik Hidayat karena Bunuh Mantan Istri Sebelum Didor Polisi, Motif Sakit Hati |
|
|---|
| Turis Jerman Jadi Korban Jambret, Ponsel Disambar saat Hendak Nyeberang Jalan |
|
|---|
| Anak Bupati Paris Yasir Dilaporkan ke Polisi oleh Pacar, Dugaan Penganiayaan Usai Putus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan_20161029_072535.jpg)