Berita Regional
Pasutri Ditangkap Atas Penipuan Bermodus Transfer Palsu di Belasan Toko
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial JI (36) dan AN (30) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Untuk pemeriksaan, keduanya kami tahan di Mapolresta Pontianak,” tutup Adhe. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu Belasan Toko dengan Transferan Palsu, Pasutri di Pontianak Ditangkap"
Baca juga: 5 Orang Jadi Korban Penipuan, Tiba-Tiba Tercatat Punya Utang di Bank
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.