Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Ditangkap Atas Penipuan Bermodus Transfer Palsu di Belasan Toko

Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial JI (36) dan AN (30) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Net
Illustrasi 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Untuk pemeriksaan, keduanya kami tahan di Mapolresta Pontianak,” tutup Adhe. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu Belasan Toko dengan Transferan Palsu, Pasutri di Pontianak Ditangkap"

Baca juga: 5 Orang Jadi Korban Penipuan, Tiba-Tiba Tercatat Punya Utang di Bank

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved