Berita Kendal
Guru SD Cabul di Kendal Bela Diri, Sebut Korban yang Sering Merayu dan Memancing Syahwatnya
Berawal pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib Polres Kendal Mendapat Laporan dari warga Masyarakat
Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
Berdasarkan penuturan tersangka ia mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa dipancing-masing oleh korban terlebih dahulu.
Seperti kerap menempelkan bagian tubuhnya, dan korban tersebut selalu mencari-carinya.
Tersangka diketahui telah memiliki keluarga dan dikaruniai dua orang anak.
Bahkan salah satu anaknya kini bekerja juga sebagai guru di sekolah yang sama dengannya. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan merasa malu.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman dipidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara, di tambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Duh, Jatah Subsidi Solar Nelayan Kendal Dikurangi? Tahun Ini Cuma Dapat 8.699 KL |
![]() |
---|
Pemkab Kendal Siapkan Rintisan Sekolah Rakyat, Lokasinya di Islamic Center Bugangin |
![]() |
---|
Jejak Kelam Kamp Plantungan, Penjara Perempuan Eks Tahanan Politik Orde baru di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kendal: Ada Siswa SMP Kelas 7 Sudah Terindikasi Diabetes |
![]() |
---|
135 Honorer di Kendal Tak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.