Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Guru SD Cabul di Kendal Bela Diri, Sebut Korban yang Sering Merayu dan Memancing Syahwatnya

Berawal pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib Polres Kendal Mendapat Laporan dari warga Masyarakat

Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Hermawan Endra
Polres Kendal menggelar press realese kasus pencabulan di halaman Mapolres Kendal, Senin (29/1). 

Berdasarkan penuturan tersangka ia mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa dipancing-masing oleh korban terlebih dahulu.

Seperti kerap menempelkan bagian tubuhnya, dan korban tersebut selalu mencari-carinya. 

Tersangka diketahui telah memiliki keluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Bahkan salah satu anaknya kini bekerja juga sebagai guru di sekolah yang sama dengannya. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan merasa malu. 

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman dipidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara, di tambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved