Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Jokowi Mengaku Berulang Kali Diajak Kaesang Kampanyekan PSI

Presiden Jokowi berulang kali diajak putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk mengampanyekan PSI.

AFP
Presiden Indonesia Joko Widodo menghadiri upacara pelepasan delegasi Indonesia untuk Asian Games ke-19 di Istana Presiden di Jakarta pada 19 September 2023, menjelang turnamen olahraga serbaguna yang akan diselenggarakan di Hangzhou, China, mulai 23 September hingga 8 Oktober. Yasuyoshi CHIBA / AFP 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali diajak putra bungsunya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, untuk mengampanyekan PSI.

Jokowi mengakui hal tersebut.

Namun demikian, Jokowi tak memberikan jawaban tegas atas ajakan Kaesang tersebut sembari menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Jokowi Tak Ajak Mensos saat Bagikan Bansos, Ini Kata Istana

"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya," ujar Jokowi di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (istimewa)

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyinggung soal polemik soal pernyataannya terkait undang-undang yang membolehkan ia dan para menteri berkampanye.

"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," ujar Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilu.

Pernyataannya itu lantas disorot sejumlah pihak. Setelah pernyataannya ramai diperbincangkan, Jokowi pun menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi menekankan pernyataan sebelumnya yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akui Bolak-balik Diajak Kaesang Kampanyekan PSI"

Baca juga: Telusuri Dugaan Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, Bawaslu Mengaku Kesulitan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved